KONSULTASI PAJAK

Zakat Sebagai Pengurang Pajak, Harus Dibayar ke Mana?

Kamis, 19 Mei 2022 | 11:39 WIB
Zakat Sebagai Pengurang Pajak, Harus Dibayar ke Mana?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Indarno. Sepengetahuan saya, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pertanyaan saya, agar bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, adakah ketentuan khusus yang mengatur lembaga atau badan zakat sebagai pihak yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut? Mohon informasinya. Terima kasih.

Indarno, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Indarno atas pertanyaannya. Aturan mengenai zakat atau sumbangan keagamaan sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 254/2010).

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK 254/2010, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK 254/2010 berbunyi:

“(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;”

Namun, perlu digarisbawahi, zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto hanya atas pengeluaran yang dibayarkan kepada lembaga atau badan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Jika tidak, pengeluaran tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 254/2010 yang berbunyi:

“(2) Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Lebih lanjut, belum lama ini, dirjen pajak telah memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PER-04/2022).

PER-04/2022 mencabut ketentuan sebelumnya yang dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PER-08/2021).

Perincian mengenai badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran PER-04/2022. Secara umum, terdapat penambahan jumlah lembaga atau badan penerima zakat atau sumbangan keagamaan dalam PER-04/2022 dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ringkasan perbedaan jumlah badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan dalam PER-04/2022 dan PER-08/2021.


Berdasarkan pada penjelasan di atas, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang Bapak keluarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan atau lembaga yang telah disahkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum Lampiran PER-04/2022.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN