KEPATUHAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:30 WIB
Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berpandangan zakat dan pajak adalah kewajiban yang semestinya berjalan beriringan.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah selaku ulil amri.

"Pajak ini sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri atau pemerintah. Nanti pemerintah ini akan memberikan keselamatan dan ketenteraman. Kita aman nih karena ada polisi dan TNI yang dibayar dari pajak. Jadi pajak dan zakat ini saling melengkapi," ujar Hasbi, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Hasbi mengatakan memang terdapat beberapa negara yang tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak. Namun, bila negara mewajibkan warganya membayar pajak maka kewajiban tersebut harus ditunaikan.

"Zakat dan pajak di dalam Islam adalah wajib guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat," ujar Hasbi mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Ibrahim Hosen pada 1990 silam.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 mengatur zakat atau keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Agar pembayar zakat dapat mengeklaim zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto, zakat harus dibayarkan lewat badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Badan atau lembaga amil zakat yang dimaksud telah terlampir pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022.

Setelah membayar zakat, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pada formulir induk bagian A angka 6. Selanjutnya, wajib pajak juga perlu melampirkan fotokopi bukti pembayarannya pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya