KEPATUHAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:30 WIB
Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berpandangan zakat dan pajak adalah kewajiban yang semestinya berjalan beriringan.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah selaku ulil amri.

"Pajak ini sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri atau pemerintah. Nanti pemerintah ini akan memberikan keselamatan dan ketenteraman. Kita aman nih karena ada polisi dan TNI yang dibayar dari pajak. Jadi pajak dan zakat ini saling melengkapi," ujar Hasbi, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Hasbi mengatakan memang terdapat beberapa negara yang tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak. Namun, bila negara mewajibkan warganya membayar pajak maka kewajiban tersebut harus ditunaikan.

"Zakat dan pajak di dalam Islam adalah wajib guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat," ujar Hasbi mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Ibrahim Hosen pada 1990 silam.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 mengatur zakat atau keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Agar pembayar zakat dapat mengeklaim zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto, zakat harus dibayarkan lewat badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Badan atau lembaga amil zakat yang dimaksud telah terlampir pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022.

Setelah membayar zakat, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pada formulir induk bagian A angka 6. Selanjutnya, wajib pajak juga perlu melampirkan fotokopi bukti pembayarannya pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses