KEPATUHAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:30 WIB
Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berpandangan zakat dan pajak adalah kewajiban yang semestinya berjalan beriringan.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah selaku ulil amri.

"Pajak ini sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri atau pemerintah. Nanti pemerintah ini akan memberikan keselamatan dan ketenteraman. Kita aman nih karena ada polisi dan TNI yang dibayar dari pajak. Jadi pajak dan zakat ini saling melengkapi," ujar Hasbi, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hasbi mengatakan memang terdapat beberapa negara yang tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak. Namun, bila negara mewajibkan warganya membayar pajak maka kewajiban tersebut harus ditunaikan.

"Zakat dan pajak di dalam Islam adalah wajib guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat," ujar Hasbi mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Ibrahim Hosen pada 1990 silam.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 mengatur zakat atau keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Agar pembayar zakat dapat mengeklaim zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto, zakat harus dibayarkan lewat badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Badan atau lembaga amil zakat yang dimaksud telah terlampir pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022.

Setelah membayar zakat, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pada formulir induk bagian A angka 6. Selanjutnya, wajib pajak juga perlu melampirkan fotokopi bukti pembayarannya pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN