UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI

Yuk Daftar! Ada Webinar Bahas Insentif Pajak untuk UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:30 WIB
Yuk Daftar! Ada Webinar Bahas Insentif Pajak untuk UMKM

SUKABUMI, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Ummi) menggelar webinar perpajakan bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021.

Topik yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih berlangsung dan memengaruhi stabilitas ekonomi serta produktivitas masyarakat, baik sebagai pekerja maupun pelaku usaha.

Pemerintah lantas memberikan beragam insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19, termasuk pada UMKM. Sebelumnya insentif pajak untuk UMKM telah diberikan melalui PMK 86/2020 s.t.d.t.d. PMK 110/2020 yang berlaku hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang batas waktu pemberian insentif pajak, termasuk untuk UMKM. Perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk UMKM ini dituangkan dalam PMK 9/2021 yang menjadi topik webinar.

Webinar ini akan menghadirkan dua pembicara yaitu Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi Ayi Jamiat. Nanti, Dosen Program Studi D3 Perpajakan Ummi Eris Darsawati akan hadir sebagai moderator.

Webinar yang menggandeng DDTC sebagai media partner ini akan diselenggarakan pada Selasa, 8 Juni 2021 pukul 13.00 WIB. Acara tersebut akan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Agenda yang terbuka untuk umum ini bersifat gratis. Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman tinyurl.com/WebinarTAXARTION3. Webinar ini menawarkan e-sertifikat dan doorprize.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Rafalda (082124285812), atau kunjungi Instagram: @taxartion3 atau e-mail: [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025