UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI

Yuk Daftar! Ada Webinar Bahas Insentif Pajak untuk UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:30 WIB
Yuk Daftar! Ada Webinar Bahas Insentif Pajak untuk UMKM

SUKABUMI, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Ummi) menggelar webinar perpajakan bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021.

Topik yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih berlangsung dan memengaruhi stabilitas ekonomi serta produktivitas masyarakat, baik sebagai pekerja maupun pelaku usaha.

Pemerintah lantas memberikan beragam insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19, termasuk pada UMKM. Sebelumnya insentif pajak untuk UMKM telah diberikan melalui PMK 86/2020 s.t.d.t.d. PMK 110/2020 yang berlaku hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang batas waktu pemberian insentif pajak, termasuk untuk UMKM. Perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk UMKM ini dituangkan dalam PMK 9/2021 yang menjadi topik webinar.

Webinar ini akan menghadirkan dua pembicara yaitu Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi Ayi Jamiat. Nanti, Dosen Program Studi D3 Perpajakan Ummi Eris Darsawati akan hadir sebagai moderator.

Webinar yang menggandeng DDTC sebagai media partner ini akan diselenggarakan pada Selasa, 8 Juni 2021 pukul 13.00 WIB. Acara tersebut akan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agenda yang terbuka untuk umum ini bersifat gratis. Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman tinyurl.com/WebinarTAXARTION3. Webinar ini menawarkan e-sertifikat dan doorprize.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Rafalda (082124285812), atau kunjungi Instagram: @taxartion3 atau e-mail: [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra