AMERIKA SERIKAT

Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:30 WIB
Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WARSAWA, DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menemui Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki guna membahas posisi Polandia atas implementasi pajak korporasi minimum global di Uni Eropa.

Pasalnya, Polandia adalah satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang belum mau menyetujui proposal rencana implementasi pajak korporasi minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Saya berharap Polandia mau segera berpartisipasi dalam rencana implementasi Uni Eropa dalam waktu dekat," ujar Yellen setelah menemui Morawiecki, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Yellen mengatakan Polandia akan turut mendapatkan manfaat dari implementasi pajak korporasi minimum global. Berdasarkan perkiraan EU Tax Observatory, tambahan penerimaan pajak yang didapatkan Polandia dari pajak minimum mencapai EUR2 miliar.

Tambahan penerimaan pajak ini bersumber dari korporasi multinasional dan bukan perusahaan domestik Polandia. Yellen mengatakan tambahan penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendanai biaya penampungan pengungsi dari Ukraina.

Untuk diketahui, seluruh negara anggota Uni Eropa perlu secara bulat menyetujui suatu proposal kebijakan pajak agar kebijakan yang dimaksud dapat dituangkan dalam directive dan diterapkan oleh seluruh negara anggota.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Menurut Polandia, Pilar 2 harus dilaksanakan bersamaan dengan Pilar 1: Unified Approach. Pilar 1 sendiri mengatur tentang realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar yang berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Polandia menilai pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa adanya kepastian implementasi Pilar 1. Pasalnya, Pilar 1 adalah klausul yang menentukan seberapa besar hak pemajakan yang diterima negara berkembang dari perusahaan multinasional, khususnya sektor digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses