AMERIKA SERIKAT

Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:30 WIB
Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WARSAWA, DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menemui Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki guna membahas posisi Polandia atas implementasi pajak korporasi minimum global di Uni Eropa.

Pasalnya, Polandia adalah satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang belum mau menyetujui proposal rencana implementasi pajak korporasi minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Saya berharap Polandia mau segera berpartisipasi dalam rencana implementasi Uni Eropa dalam waktu dekat," ujar Yellen setelah menemui Morawiecki, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Yellen mengatakan Polandia akan turut mendapatkan manfaat dari implementasi pajak korporasi minimum global. Berdasarkan perkiraan EU Tax Observatory, tambahan penerimaan pajak yang didapatkan Polandia dari pajak minimum mencapai EUR2 miliar.

Tambahan penerimaan pajak ini bersumber dari korporasi multinasional dan bukan perusahaan domestik Polandia. Yellen mengatakan tambahan penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendanai biaya penampungan pengungsi dari Ukraina.

Untuk diketahui, seluruh negara anggota Uni Eropa perlu secara bulat menyetujui suatu proposal kebijakan pajak agar kebijakan yang dimaksud dapat dituangkan dalam directive dan diterapkan oleh seluruh negara anggota.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Polandia, Pilar 2 harus dilaksanakan bersamaan dengan Pilar 1: Unified Approach. Pilar 1 sendiri mengatur tentang realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar yang berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Polandia menilai pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa adanya kepastian implementasi Pilar 1. Pasalnya, Pilar 1 adalah klausul yang menentukan seberapa besar hak pemajakan yang diterima negara berkembang dari perusahaan multinasional, khususnya sektor digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra