CORETAX SYSTEM

WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:30 WIB
WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada aplikasi coretax administration system tidak berhak mendapatkan imbalan bunga atas saldo dalam deposit tersebut.

Fitur deposit pajak dibuat serta merta agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum timbulnya kewajiban pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

"Konsep deposit pajak menurut definisi adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke 1 jenis pajak tertentu. Penggunaan deposit pajak dalam pelunasan pajak dapat mencegah wajib pajak dari sanksi keterlambatan bayar," tulis DJP dalam simulator coretax, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk menyetorkan deposit pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri memakai kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP dan KJS) 411618-100.

Setelah menekan Create Billing Code, coretax akan menampilkan kode billing. Wajib pajak langsung melakukan pembayaran ke kanal yang terhubung ke coretax dengan menekan tombol Pay.

Bila kewajiban untuk membayar pajak sudah timbul, wajib pajak bisa membayar pajak yang terutang menggunakan saldo deposit dimaksud melalui mekanisme pemindahbukuan. Nanti, pemindahbukuan tersebut akan tercatat pada taxpayer ledger.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perlu dicatat, opsi untuk menggunakan deposit pajak untuk membayar kewajiban hanya akan muncul jika saldo dalam deposit sudah mencukupi. Opsi untuk menggunakan saldo deposit tidak akan muncul bila saldo yang tersedia lebih rendah dari jumlah pajak yang terutang.

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.

Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja