CORETAX SYSTEM

WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:30 WIB
WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada aplikasi coretax administration system tidak berhak mendapatkan imbalan bunga atas saldo dalam deposit tersebut.

Fitur deposit pajak dibuat serta merta agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum timbulnya kewajiban pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

"Konsep deposit pajak menurut definisi adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke 1 jenis pajak tertentu. Penggunaan deposit pajak dalam pelunasan pajak dapat mencegah wajib pajak dari sanksi keterlambatan bayar," tulis DJP dalam simulator coretax, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Untuk menyetorkan deposit pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri memakai kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP dan KJS) 411618-100.

Setelah menekan Create Billing Code, coretax akan menampilkan kode billing. Wajib pajak langsung melakukan pembayaran ke kanal yang terhubung ke coretax dengan menekan tombol Pay.

Bila kewajiban untuk membayar pajak sudah timbul, wajib pajak bisa membayar pajak yang terutang menggunakan saldo deposit dimaksud melalui mekanisme pemindahbukuan. Nanti, pemindahbukuan tersebut akan tercatat pada taxpayer ledger.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Perlu dicatat, opsi untuk menggunakan deposit pajak untuk membayar kewajiban hanya akan muncul jika saldo dalam deposit sudah mencukupi. Opsi untuk menggunakan saldo deposit tidak akan muncul bila saldo yang tersedia lebih rendah dari jumlah pajak yang terutang.

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.

Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP