CORETAX SYSTEM

WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:30 WIB
WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada aplikasi coretax administration system tidak berhak mendapatkan imbalan bunga atas saldo dalam deposit tersebut.

Fitur deposit pajak dibuat serta merta agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum timbulnya kewajiban pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

"Konsep deposit pajak menurut definisi adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke 1 jenis pajak tertentu. Penggunaan deposit pajak dalam pelunasan pajak dapat mencegah wajib pajak dari sanksi keterlambatan bayar," tulis DJP dalam simulator coretax, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk menyetorkan deposit pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri memakai kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP dan KJS) 411618-100.

Setelah menekan Create Billing Code, coretax akan menampilkan kode billing. Wajib pajak langsung melakukan pembayaran ke kanal yang terhubung ke coretax dengan menekan tombol Pay.

Bila kewajiban untuk membayar pajak sudah timbul, wajib pajak bisa membayar pajak yang terutang menggunakan saldo deposit dimaksud melalui mekanisme pemindahbukuan. Nanti, pemindahbukuan tersebut akan tercatat pada taxpayer ledger.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Perlu dicatat, opsi untuk menggunakan deposit pajak untuk membayar kewajiban hanya akan muncul jika saldo dalam deposit sudah mencukupi. Opsi untuk menggunakan saldo deposit tidak akan muncul bila saldo yang tersedia lebih rendah dari jumlah pajak yang terutang.

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.

Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses