KP2KP PINRANG

WP Tak Bisa Upload Faktur Pajak, DJP Ingatkan Soal Masa Berlaku Sertel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 10:30 WIB
WP Tak Bisa Upload Faktur Pajak, DJP Ingatkan Soal Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapinya saat akan mengunggah faktur pajak.

Rahma, seorang direktur perusahaan multimedia yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, mengaku dirinya menghadapi kendala saat hendak mengunggah faktur pajak. Menurutnya, status faktur pajak tersebut juga sudah siap approve.

“Saat ingin menyalakan uploader di manajemen upload, tetapi muncul keterangan eror,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah kemudian mencoba menjalankan uploader di aplikasi e-faktur berbasis dekstop milik Rahma. Ternyata, terdapat kode eror ETAX-40001 dengan keterangan bahwa terdapat kendala internet saat mencoba menjalankan uploader.

Petugas lantas memastikan kondisi jaringan internet dan sertifikat elektronik. Dia menemukan bahwa sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak ternyata sudah habis masa berlakunya.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik yang baru, wajib pajak harus memasukkan sertifikat elektronik baru tersebut dalam menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik,” jelas Aisyah.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib pajak pun lantas melaksanakan instruksi petugas. Dia membuka menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik, lalu memasukkan sertifikat elektronik beserta passphrase. Setelah itu, wajib pajak mencoba mengunggah faktur perusahaannya dan berhasil.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang setiap 2 tahun sekali, mengingat masa daluwarsa sertifikat elektronik hanya 2 tahun,” ujar Aisyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?