KP2KP PINRANG

WP Tak Bisa Upload Faktur Pajak, DJP Ingatkan Soal Masa Berlaku Sertel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 10:30 WIB
WP Tak Bisa Upload Faktur Pajak, DJP Ingatkan Soal Masa Berlaku Sertel

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapinya saat akan mengunggah faktur pajak.

Rahma, seorang direktur perusahaan multimedia yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, mengaku dirinya menghadapi kendala saat hendak mengunggah faktur pajak. Menurutnya, status faktur pajak tersebut juga sudah siap approve.

“Saat ingin menyalakan uploader di manajemen upload, tetapi muncul keterangan eror,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah kemudian mencoba menjalankan uploader di aplikasi e-faktur berbasis dekstop milik Rahma. Ternyata, terdapat kode eror ETAX-40001 dengan keterangan bahwa terdapat kendala internet saat mencoba menjalankan uploader.

Petugas lantas memastikan kondisi jaringan internet dan sertifikat elektronik. Dia menemukan bahwa sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak ternyata sudah habis masa berlakunya.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik yang baru, wajib pajak harus memasukkan sertifikat elektronik baru tersebut dalam menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik,” jelas Aisyah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak pun lantas melaksanakan instruksi petugas. Dia membuka menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik, lalu memasukkan sertifikat elektronik beserta passphrase. Setelah itu, wajib pajak mencoba mengunggah faktur perusahaannya dan berhasil.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang setiap 2 tahun sekali, mengingat masa daluwarsa sertifikat elektronik hanya 2 tahun,” ujar Aisyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra