PP 55/2022

WP Rugi 3 Tahun Berturut-Turut, DJP Berwenang Hitung Ulang Pajaknya

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 17:00 WIB
WP Rugi 3 Tahun Berturut-Turut, DJP Berwenang Hitung Ulang Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang apabila wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, tetapi melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang tersebut dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan pembandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak yang sejenis.

"Pembandingan…dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Perlu diingat, instrumen antipenghindaran pajak melalui benchmarking tersebut hanya bisa dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 41 ayat (2) PP 55/2022.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai benchmarking dalam PP 55/2022 telah diamanatkan dalam ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Bila wajib pajak melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meski telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, DJP berwenang menerapkan benchmarking.

Pelaporan rugi usaha secara tidak wajar oleh wajib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun berturut-turut dianggap sebagai indikasi penghindaran pajak.

"Dalam hal demikian, dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa," bunyi ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu