KEBIJAKAN PAJAK

WP Punya Saham di Perusahaan, DJP Jelaskan Aturan Hubungan Istimewa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:30 WIB
WP Punya Saham di Perusahaan, DJP Jelaskan Aturan Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan hubungan istimewa antara pemegang saham dan perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial yang menyoal hubungan istimewa pada investor yang memiliki kepemilikan saham sampai dengan 50% di suatu perusahaan.

“Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, lanjut DJP, pemegang saham dan perusahaan tersebut dianggap memiliki hubungan istimewa. Adapun ketentuan hubungan istimewa tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Sebagai informasi, dirjen pajak berwenang menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besaran penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.

Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra