ADMINISTRASI PAJAK

WP Perlu Rekap Nilai Natura yang Diterima sepanjang Januari-Juni 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:30 WIB
WP Perlu Rekap Nilai Natura yang Diterima sepanjang Januari-Juni 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan perlu melakukan rekap atas penghasilan nontunai tersebut yang diterima sepanjang semester I/2023.

Hal ini dikarenakan pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan belum diwajibkan untuk memotong PPh atas imbalan tersebut. Kewajiban pemotongan baru berlaku pada masa pajak Juli 2023 sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima/diperoleh pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Untuk mengetahui nilai natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang semester I/2023, wajib pajak dapat mengonfirmasi ke pemberi kerja atau pemberi imbalan.

Selanjutnya, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh perlu dihitung dan dipotong sendiri oleh wajib pajak penerima natura dan kenikmatan.

Setelah itu, penghasilan berupa natura dan kenikmatan, serta pajak terutang atas penghasilan nontunai tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sepanjang imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima wajib pajak bukanlah natura dan kenikmatan yang dikecualikan dalam UU HPP dan PMK 66/2023, penghasilan berupa natura dan kenikmatan tersebut terutang pajak.

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh berdasarkan UU HPP adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Perincian dari natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6