ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 13:30 WIB
WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada dirjen pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Meski begitu, terdapat wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

“Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021 dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan NPPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan omzetnya dikenai PPh final atau bukan objek pajak.

Lebih lanjut, omzet wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas tersebut juga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Bila memenuhi kriteria tersebut, wajib pajak dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan NPPN.

“Peredaran bruto [omzet] sebagaimana dimaksud dalam…Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/ atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 54/2021.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebagai informasi, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Dalam menyelenggarakan pencatatan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pencatatan dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketiga, pencatatan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Keempat, pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah