UU HPP

WP OP UMKM Sejak 2018 Masih Bisa Nikmati Omzet Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 14:31 WIB
WP OP UMKM Sejak 2018 Masih Bisa Nikmati Omzet Tidak Kena Pajak

Ilustrasi. Perajin UMKM memasak kue kacang hijau di Desa Baro, Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh, Minggu (31/10/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 sejak 2018 atau tahun sebelumnya masih bisa menikmati kebijakan omzet tidak kena pajak selama 3 tahun.

Sesuai dengan ketentuan pada PP 23/2018, periode penggunaan rezim pajak penghasilan (PPh) final dibatasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penggunaan rezim PPh final adalah 7 tahun pajak sejak 2018. Artinya, mereka diperbolehkan memakai rezim PPh final hingga 2024.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 sejak 2018 atau tahun sebelumnya masih bisa memanfaatkan skema omzet tidak kena pajak pada 2022—2024. Pada 2025, mereka sudah harus berpindah menggunakan rezim umum PPh.

Adapun batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM masih bisa diubah. Syaratnya, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, batasan itu dapat disesuaikan

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Penyesuaian besarnya … batasan peredaran bruto tidak dikenai pajak penghasilan … ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Diperinci pada bagian penjelasan Pasal 7 ayat (3) tersebut, menteri keuangan perlu berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI sebelum menyesuaikan batasan peredaran bruto tidak kena pajak.

Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan atau menurunkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Di antaranya, perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?