PER-5/PJ/2023

WP OP Telanjur Ajukan Restitusi Pasal 17B, Begini Tindak Lanjutnya

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:00 WIB
WP OP Telanjur Ajukan Restitusi Pasal 17B, Begini Tindak Lanjutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang diajukan secara lengkap hingga 31 Mei 2023 oleh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Tindak lanjut berdasarkan PER-5/PJ/2023 diterapkan jika DJP hingga 31 Mei 2023 belum melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP atau telah melakukan pemeriksaan, tetapi belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Bila hasil penelitian atas permohonan wajib pajak orang pribadi tersebut menunjukkan adanya lebih bayar, pemberitahuan terkait dengan permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dan akan disampaikan paling lambat pada 8 Juni 2023.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan…terdapat kelebihan pembayaran pajak maka pemberitahuan dan permintaan rekening…disampaikan kepada wajib pajak paling lambat pada 8 Juni 2023," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Setelah itu, DJP juga akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) kepada wajib pajak paling lambat pada 22 Juni 2023.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang sudah dilakukan pemeriksaan dan sampai 31 Mei 2023 sudah disampaikan SPHP, permohonan restitusi tetap ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 ditetapkan oleh DJP guna mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi.

Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B atau Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Artinya, proses restitusi yang biasanya memakan waktu 12 bulan dan didahului dengan pemeriksaan bakal dipersingkat menjadi tinggal 15 hari kerja saja dan hanya diawali dengan penelitian. Adapun PER-5/PJ/2023 telah ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?