ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB
WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak yang menggunakan jasa dari wajib pajak UMKM—meskipun memiliki surat pernyataan bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta—tetap harus membuat bukti potong melalui e-bupot unifikasi.

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi dengan orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta tetap harus dibuatkan bukti potong.

“[Untuk kode billing pemotongan] wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PP 23/2018 dan/atau PP 55/2022 dengan omzet hingga Rp500 juta, pilih kode 28-423-03,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (7/6/204).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Khusus wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, atas bagian omzet dari usaha hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh. Sementara itu, kelebihannya dikenai PPh final sebesar 0,5%.

Dalam melunasi PPh final terutang tersebut, terdapat 2 cara yang bisa dilakukan, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5% tersebut.

Jika wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5% tersebut bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan (suket) kepada dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor