ADMINISTRASI PAJAK

WP Kesulitan Lapor SPT Tahunan dengan e-Form, DJP Sarankan Pakai e-SPT

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:00 WIB
WP Kesulitan Lapor SPT Tahunan dengan e-Form, DJP Sarankan Pakai e-SPT

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa solusi bagi wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form di DJP Online.

DJP menyarankan wajib pajak melakukan clear cookies & cache pada browser atau menggunakan new incognito/new private window pada browser. Wajib pajak juga bisa mencoba mengganti browser yang digunakan atau mengganti koneksi/perangkat yang dipakai.

“Apabila tetap belum berhasil, wajib pajak juga dapat mencoba e-form kembali secara berkala ketika kunjungan di DJP Online cukup sepi, semisal di luar jam kerja,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila semua langkah itu tetap tidak berhasil, DJP menawarkan opsi penggunaan e-SPT. Akun @kring_pajak juga menyertakan tautan tentang tersedianya kembali saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT yang diunggah @DitjenPajakRI.

"Kakak juga dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 menggunakan e-filing dengan cara upload CSV e-SPT," tulis akun @kring_pajak.

Baru-baru ini, DJP telah membuka kembali saluran e-SPT, yang semula ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Saluran e-SPT dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, selain menyediakan e-form.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, akun media sosial DJP makin ramai dicolek warganet jelang tenggat pelaporan SPT Tahunan 2021. Misalnya warganet dengan akun @Cowobendungan yang mengaku berulang kali gagal melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-form.

Sambil melampirkan tangkapan layar gawainya, ia bertanya solusi atas kendala yang dialami kepada akun resmi DJP @kring_pajak.

"Semua begini mau lapor e-form. Ada solusi?" katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra