Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa solusi bagi wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form di DJP Online.
DJP menyarankan wajib pajak melakukan clear cookies & cache pada browser atau menggunakan new incognito/new private window pada browser. Wajib pajak juga bisa mencoba mengganti browser yang digunakan atau mengganti koneksi/perangkat yang dipakai.
“Apabila tetap belum berhasil, wajib pajak juga dapat mencoba e-form kembali secara berkala ketika kunjungan di DJP Online cukup sepi, semisal di luar jam kerja,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (30/3/2022).
Apabila semua langkah itu tetap tidak berhasil, DJP menawarkan opsi penggunaan e-SPT. Akun @kring_pajak juga menyertakan tautan tentang tersedianya kembali saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT yang diunggah @DitjenPajakRI.
"Kakak juga dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 menggunakan e-filing dengan cara upload CSV e-SPT," tulis akun @kring_pajak.
Baru-baru ini, DJP telah membuka kembali saluran e-SPT, yang semula ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Saluran e-SPT dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, selain menyediakan e-form.
Untuk diketahui, akun media sosial DJP makin ramai dicolek warganet jelang tenggat pelaporan SPT Tahunan 2021. Misalnya warganet dengan akun @Cowobendungan yang mengaku berulang kali gagal melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-form.
Sambil melampirkan tangkapan layar gawainya, ia bertanya solusi atas kendala yang dialami kepada akun resmi DJP @kring_pajak.
"Semua begini mau lapor e-form. Ada solusi?" katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.