KEBIJAKAN PAJAK

WP Jasa Keuangan Diimbau Ajukan Permohonan Jadi Pemungut Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:30 WIB
WP Jasa Keuangan Diimbau Ajukan Permohonan Jadi Pemungut Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 147 wajib pajak telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, hingga 1 Februari 2022.

Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi Februari 2022, jumlah pemungut bea meterai tersebut berasal dari 59 perusahaan perbankan, 18 perusahaan asuransi, serta 70 perusahaan lainnya dari sektor logistik, pembiayaan, dan lain sebagainya.

“Sektor perbankan menjadi prioritas penetapan pemungut karena perannya sebagai fasilitator penerbitan cek dan/atau bilyet giro,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemenkeu mengimbau pengusaha sektor jasa keuangan dan usaha lainnya yang belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai untuk secepatnya ditunjuk dengan syarat sudah menjadi pihak yang memfasilitasi penerbitan dokumen yang terutang bea meterai.

“Seperti tagihan kepada pelanggan (billing statement), dan lain sebagainya,” jelas Kemenkeu.

Kemenkeu menyebut pemungut bea meterai wajib melakukan pemungutan dengan membubuhkan meterai percetakan untuk penerbitan cek dan/atau bilyet giro.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Dan/atau membubuhkan meterai elektronik untuk dokumen objek pemungutan lainnya,” tutup Kemenkeu.

Untuk diketahui, tata cara penetapan pemungut bea meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko