KEBIJAKAN PAJAK

WP Harus Investasikan Harta Bersih PPS Paling Lambat Sabtu Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 28 September 2023 | 11:30 WIB
WP Harus Investasikan Harta Bersih PPS Paling Lambat Sabtu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu sampai dengan hari Sabtu (30/9/2023) untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri.

Jika peserta PPS tidak menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan komitmennya, Ditjen Pajak (DJP) bisa menerbitkan surat teguran dan harus membayar PPh final tambahan sesuai dengan tarif yang tercantum dalam PMK 196/2021.

"Berdasarkan surat teguran tersebut wajib pajak peserta PPS harus…menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan hartanya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 3%. Jika PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarifnya naik menjadi 4,5%.

Tarif PPh final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen.

Lalu, peserta PPS kebijakan I yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh final tambahannya menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk peserta PPS kebijakan II, harta yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh final tambahannya menjadi 4,5%. Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan.

Kemudian, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh final tambahan sebesar 7%. Jika PPh final tambahan ditagih memakai SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%.

Dalam hal wajib pajak peserta PPS memang tidak memenuhi komitmen investasinya tetapi belum menerima surat teguran dari DJP, wajib pajak bisa secara sukarela menyetorkan PPh final tambahan tanpa perlu menunggu surat teguran.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021," bunyi PENG-2/PJ/PJ.09/2023.

Bila wajib pajak peserta PPS sudah menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan komitmen tetapi mendapatkan surat teguran dari DJP, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak