KOTA SURAKARTA

WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Dian Kurniati | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:00 WIB
WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak terdorong untuk melunasi semua piutangnya.

"Konsep menghapus denda ini sangat membantu masyarakat sehingga bersedia untuk menyelesaikan piutangnya," katanya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tulus menuturkan program pemutihan denda PBB-P2 yang diberi nama Agustus On Terus tersebut berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2023. Program pemutihan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang dan seluruh dendanya dihapuskan.

Menurutnya, periode program pemutihan denda menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 juga makin mudah karena bisa melalui bank atau mengunjungi booth Bapenda ketika car free day setiap Minggu pagi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Berapa pun dendanya akan dihapuskan. Jadi sangat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2," ujar Tulus seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Dia juga menambahkan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga Desember 2022, piutang PBB-P2 mencapai Rp147,5 miliar. Sementara itu, piutang yang telah diselesaikan sejauh ini baru Rp8,2 miliar.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp38 miliar atau 37% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp102,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra