KOTA SURAKARTA

WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Dian Kurniati | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:00 WIB
WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak terdorong untuk melunasi semua piutangnya.

"Konsep menghapus denda ini sangat membantu masyarakat sehingga bersedia untuk menyelesaikan piutangnya," katanya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tulus menuturkan program pemutihan denda PBB-P2 yang diberi nama Agustus On Terus tersebut berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2023. Program pemutihan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang dan seluruh dendanya dihapuskan.

Menurutnya, periode program pemutihan denda menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 juga makin mudah karena bisa melalui bank atau mengunjungi booth Bapenda ketika car free day setiap Minggu pagi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Berapa pun dendanya akan dihapuskan. Jadi sangat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2," ujar Tulus seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Dia juga menambahkan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga Desember 2022, piutang PBB-P2 mencapai Rp147,5 miliar. Sementara itu, piutang yang telah diselesaikan sejauh ini baru Rp8,2 miliar.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp38 miliar atau 37% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp102,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses