Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan 2021.
Sri Mulyani mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Dia pun meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mepet tenggat waktu.
"Moga-moga menggunakan [sistem] online dan tidak menunggu pada jam 11.59, yang kemudian menimbulkan jammed untuk SPT online-nya," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, dikutip pada Minggu (27/3/2022).
Sri Mulyani menuturkan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah jika dilakukan secara daring melalui e-filing. Meski demikian, ia meminta pelaporan SPT Tahunan tetap sesegera mungkin untuk menghindari risiko server down jelang tenggat waktu.
Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan didenda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.
Sri Mulyani juga bercerita pernah mendapat curahan hati dari wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan hanya dalam hitungan menit. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku tidak bisa membantu karena pelaporan SPT Tahunan dilakukan di sistem DJP Online.
"Saya berterima kasih kepada Anda semua. Yang Anda semua lakukan adalah bagian dari kita membangun dan menjaga Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan sistem DJP Online tidak down jelang penutupan periode pelaporan SPT Tahunan 2021.
Dia memperkirakan laman DJP Online biasanya akan ramai dikunjungi wajib pajak pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan, sehingga diperlukan mitigasi agar sistem tidak sampai down. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.