KPP PRATAMA MAMUJU

WP Dapat SP2DK, Petugas Pajak: Harus Tanggapi Berdasarkan Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2024 | 12:30 WIB
WP Dapat SP2DK, Petugas Pajak: Harus Tanggapi Berdasarkan Data

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan program penyuluhan yang membahas mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui media sosial pada 8 November 2023.

Account Representative KPP Pratama Mamuju Charles Tandilino meminta wajib pajak tidak panik jika menerima SP2DK. Sebab, SP2DK merupakan sarana dialog guna mengetahui keadaan tentang adanya perbedaan data antara wajib pajak dan kantor pajak.

“Melalui SP2DK, AR menyampaikan data dan/atau keterangan yang ditemukannya pada sistem di kantor pajak. Data bersumber dari lawan transaksi maupun dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya),” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila menerima SP2DK, lanjut Charles, wajib pajak harus menanggapi SP2DK sesuai dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak. Terkait dengan SP2DK, wajib pajak juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada AR penerbit melalui kontak yang dinyatakan dalam SP2DK.

Tim penyuluh KPP, sambungnya, berharap kegiatan edukasi terkait dengan SP2DK tersebut dapat membuat wajib pajak familier dengan SP2DK, terutama wajib pajak yang di wilayah kerja KPP Pratama Mamuju.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak