ADVANCE PRICING AGREEMENT

WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:12 WIB
WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dan otoritas dinilai sama-sama diuntungkan dengan adanya penerapan Advance Pricing Agreement (APA) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan PMK 22/2020 memperbarui tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA).

“Untuk memenuhi standar internasional dalam penanganan sengketa perpajakan internasional sesuai BEPS Action 14," kata John dalam Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘APA: Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, APA merupakan instrumen mitigasi untuk menekan risiko sengketa transfer pricing terkait transaksi hubungan istimewa. Dengan APA, sambungnya, wajib pajak mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum atas keberlangsungan usaha.

Selain itu, APA juga ditujukan untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada saat yang sama otoritas juga diuntungkan dengan berkurangnya beban administrasi dengan menekan risiko meningkatnya sengketa transfer pricing.

John menyebut PMK 22/2020 memperluas tahun penerapan Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perluasan jangka waktu juga berlaku untuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA) dari yang semula berlaku empat tahun menjadi berlaku selama lima tahun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Tahun yang dicakup dalam APA diberlakukan juga untuk tahun-tahun sebelum tahun pajak periode APA tentu dengan persyaratan tertentu yang sering disebut rollback dan ini sejalan dengan international best practice," imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam acara tersebut hadir pula dua narasumber yang kredibel, yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti. Jul Seventa Tarigan hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN