ADVANCE PRICING AGREEMENT

WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:12 WIB
WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dan otoritas dinilai sama-sama diuntungkan dengan adanya penerapan Advance Pricing Agreement (APA) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan PMK 22/2020 memperbarui tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA).

“Untuk memenuhi standar internasional dalam penanganan sengketa perpajakan internasional sesuai BEPS Action 14," kata John dalam Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘APA: Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurutnya, APA merupakan instrumen mitigasi untuk menekan risiko sengketa transfer pricing terkait transaksi hubungan istimewa. Dengan APA, sambungnya, wajib pajak mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum atas keberlangsungan usaha.

Selain itu, APA juga ditujukan untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada saat yang sama otoritas juga diuntungkan dengan berkurangnya beban administrasi dengan menekan risiko meningkatnya sengketa transfer pricing.

John menyebut PMK 22/2020 memperluas tahun penerapan Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perluasan jangka waktu juga berlaku untuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA) dari yang semula berlaku empat tahun menjadi berlaku selama lima tahun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Tahun yang dicakup dalam APA diberlakukan juga untuk tahun-tahun sebelum tahun pajak periode APA tentu dengan persyaratan tertentu yang sering disebut rollback dan ini sejalan dengan international best practice," imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam acara tersebut hadir pula dua narasumber yang kredibel, yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti. Jul Seventa Tarigan hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses