ADVANCE PRICING AGREEMENT

WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:12 WIB
WP dan DJP Dinilai Sama-Sama Untung dengan Penerapan APA

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dan otoritas dinilai sama-sama diuntungkan dengan adanya penerapan Advance Pricing Agreement (APA) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.

Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan PMK 22/2020 memperbarui tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA).

“Untuk memenuhi standar internasional dalam penanganan sengketa perpajakan internasional sesuai BEPS Action 14," kata John dalam Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘APA: Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, APA merupakan instrumen mitigasi untuk menekan risiko sengketa transfer pricing terkait transaksi hubungan istimewa. Dengan APA, sambungnya, wajib pajak mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum atas keberlangsungan usaha.

Selain itu, APA juga ditujukan untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada saat yang sama otoritas juga diuntungkan dengan berkurangnya beban administrasi dengan menekan risiko meningkatnya sengketa transfer pricing.

John menyebut PMK 22/2020 memperluas tahun penerapan Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perluasan jangka waktu juga berlaku untuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA) dari yang semula berlaku empat tahun menjadi berlaku selama lima tahun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Tahun yang dicakup dalam APA diberlakukan juga untuk tahun-tahun sebelum tahun pajak periode APA tentu dengan persyaratan tertentu yang sering disebut rollback dan ini sejalan dengan international best practice," imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam acara tersebut hadir pula dua narasumber yang kredibel, yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti. Jul Seventa Tarigan hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan