BERITA PAJAK HARI INI

WP Badan UMKM Sudah Tidak Lagi Pakai PPh Final PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 08:39 WIB
WP Badan UMKM Sudah Tidak Lagi Pakai PPh Final PP 23/2018

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai tahun ini, seluruh wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/1/2021).

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema pajak penghasilan (PPh) final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

“Apabila jangka waktu pengenaan PPh final PP 23 tahun 2018 telah berakhir maka mulai tahun pajak berikutnya atas penghasilan sehubungan dengan usaha tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh,” cuit akun Twitter @kring_pajak.

Baca Juga:
PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai tahun ini. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Selain mengenai peralihan rezim pengenaan pajak pada wajib pajak badan UMKM, ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Ada pula bahasan tentang berlakunya perubahan UU PPh yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPh Pasal 25 dan Pembukuan

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak badan yang mulai beralih ke ketentuan umum PPh akan mulai membayar angsuran PPh Pasal 25. Namun demikian, pada tahun pertama peralihan, PPh Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan pembukuan dalam menjalankan kewajiban PPh dengan rezim normal. Skema pembukuan dapat dimulai pada Januari 2022 dengan asumsi tahun buku mulai Januari hingga Desember.

"Pembukuan digunakan untuk nantinya digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika PPh final sudah selesai pada 2021 maka mulai dari awal tahun buku, mulai Januari 2022 (jika tahun buku Jan-Des), sudah melakukan pembukuan laporan keuangan," jelas akun Twitter @kring_pajak. (DDTCNews)

PPS Dimulai

PPS resmi dimulai pada 1 Januari 2022. Kebijakan yang diatur melalui UU 7/2021 ini akan berlangsung selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Peserta PPS sudah bisa mengakses aplikasi khusus yang tersedia di laman DJP Online.

Baca Juga:
MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

"DJP telah mempersiapkan laman untuk pelaporan PPS dan akan dapat digunakan tepat pada tanggal 1 Januari 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Simak pula ‘Apakah PPS Berlaku bagi Semua Wajib Pajak? DJP: Tidak’. (DDTCNews)

Ketentuan Pajak Penghasilan

Ketentuan PPh yang diatur pada UU HPP mulai berlaku per 1 Januari 2022. Ketentuan tersebut berlaku, khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari 2021 atau sama dengan tahun kalender.

"Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP. Simak pula ‘Ketentuan PPh dalam UU HPP Berlaku Besok! Simak Lagi Detailnya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Pencantuman NIK

PPS menjadi tonggak awal integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Sukarela (SPPH) dalam PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi wajib mencantumkan NIK dan NPWP.

"Orang pribadi diwajibkan untuk mencantumkan NPWP dan NIK sesuai dengan amanah UU HPP, hal ini disiapkan untuk integrasi data antara NPWP dan NIK," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Cukai Hasil Tembakau

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok selalu dievaluasi hampir setiap tahun lantaran pemerintah berupaya untuk mewujudkan tarif cukai rokok yang ideal.

Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata naik 12%. Dalam menentukan kenaikan tarif, setidaknya terdapat 4 aspek yang harus dipertimbangkan. Simak Fokus Akhir Tahun DDTCNewsKepabeanan dan Cukai di Tengah Pemulihan Ekonomi’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax