PELAPORAN PAJAK

WP Badan Disarankan Segera Sampaikan SPT Tahunan, DJP: Jangan Mepet

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 10:15 WIB
WP Badan Disarankan Segera Sampaikan SPT Tahunan, DJP: Jangan Mepet

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 meskipun batas waktu penyampaiannya jatuh pada 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Wajib pajak pun didorong agar menyampaikan SPT Tahunan secara online.

"Untuk wajib pajak badan, jatuh temponya masih sampai 30 April 2023 ini," katanya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan ialah Rp1 juta.

Dwi menyarankan wajib pajak untuk tidak menunggu hingga jelang berakhirnya periode. Walaupun DJP sudah menambah kapasitas server, peluang server mengalami perlambatan tetap terbuka karena diakses oleh banyak wajib pajak pada waktu bersamaan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Ini ada kekhawatiran dari sisi sistemnya karena ketika sistem di-hit secara bersamaan dan dalam jumlah besar, sistem akan mengalami perlambatan. Kemarin ada kejadian seperti itu di 3-4 hari terakhir," ujarnya.

Hingga 31 Maret 2023, DJP telah menerima sebanyak 12,01 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 333.000 SPT wajib pajak badan.

Jumlah penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 2,88% pada wajib pajak orang pribadi dan 12,76% pada wajib pajak badan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini