KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Maret 2023 | 16:00 WIB
WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka melakukan pemeriksaan tujuan lain di Jalan Kenanga Denpasar pada 29 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat Sujiyati mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP. Kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.

“Sebelumnya KPP telah menerima permohonan penghapusan NPWP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Sujiyati, tim dari KPP menanyakan informasi kepada wakil wajib pajak terkait dengan pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.

Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan tersebut akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Apabila terdapat hal-hal yang akan ditanyakan terkait dengan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau mendatangi langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Semua jenis pelayanan perpajakan di KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” tutur Sujiyati.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?