Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka melakukan pemeriksaan tujuan lain di Jalan Kenanga Denpasar pada 29 Januari 2023.
Petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat Sujiyati mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP. Kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Sebelumnya KPP telah menerima permohonan penghapusan NPWP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (5/3/2023).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Sujiyati, tim dari KPP menanyakan informasi kepada wakil wajib pajak terkait dengan pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.
Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan tersebut akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Apabila terdapat hal-hal yang akan ditanyakan terkait dengan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau mendatangi langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.
“Semua jenis pelayanan perpajakan di KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” tutur Sujiyati.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.