NORWEGIA

Wow, Otoritas Ini Ingin Dirikan Kantor Pajak di Dunia Metaverse

Vallencia | Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Wow, Otoritas Ini Ingin Dirikan Kantor Pajak di Dunia Metaverse

Decentraland. (foto: tangkapan layar akun Twitter @decentraland)

OSLO, DDTCNews – Seiring dengan berkembangnya inovasi dan teknologi, Pemerintah Norwegia mengambil langkah untuk merangkul Web3 dengan mendirikan kantor pajak di dunia virtual 3D atau metaverse, yaitu Decentraland.

Dalam melancarkan rencananya, Brønnøysund Register Centre Norwegia dan otoritas pajak akan bermitra dengan perusahaan konsultan Ernst and Young (EY). Pemimpin Blockchain Nordik EY Magnus Jones memuji langkah pemerintah yang berani ini.

“Sekali lagi saya salut kepada otoritas Norwegia yang berani mengambil langkah untuk membawa kejelasan dalam lanskap yang kompleks,” katanya seperti dilansir coindesk.com, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jones berharap kemitraan antara pemerintah dan perusahaan tersebut dapat membantu mempelopori pendidikan pajak terkait dengan decentralized finance (DeFi) dan non-fungible tokens (NFT) di ruang kripto.

Menurutnya, EY akan mendukung langkah pemerintah mendirikan kantor pajak di Decentraland. Dia menambahkan perusahaan juga berkomitmen membangun lebih jauh panduan terkait dengan pajak DeFi dan NFT di ruang kripto.

Sebagai informasi, Decentraland adalah platform ruang virtual yang didukung dengan blockchain Ethereum. Decentraland memungkinkan pengguna untuk membuat avatar, memulai penjelajahan, membeli tanah, hingga membangun berbagai jenis bangunan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain berencana mendirikan kantor pajak di metaverse, Brønnøysund juga tengah mengeksplorasi layanan Web3 tambahan, seperti organisasi otonom terdesentralisasi (DAO), dompet, kontrak pintar, dan banyak lagi.

Pada Juni 2022, pemerintah sebelumnya menyebut akan menggunakan layanan Ethereum Arbitum untuk merilis platform tabel kapitalisasi terhadap perusahaan yang tidak terdaftar.

Pada September 2022, Norwegia, Israel, dan Swedia telah bergabung dengan Bank for International Settlements untuk memperkenalkan central bank digital currency (CBDC). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja