KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan (domestic revenue mobilization/DRM).

Pasalnya, tax gap Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 6% dari PDB akibat banyaknya pengecualian pajak dan rendahnya kepatuhan.

"Bila melihat tax gap Indonesia yang kami perkirakan mencapai 6% dari PDB, ini disebabkan oleh berbagai kebijakan yang mempersempit basis pajak dan banyaknya masalah kepatuhan pajak," ujar Ekonom World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Habib Rab, dikutip Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dari sisi kebijakan, Indonesia dipandang perlu memangkas threshold pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus mengurangi fasilitas pengecualian pajak yang tersebar dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

Adapun rendahnya kepatuhan pajak disebabkan oleh banyaknya tantangan untuk melakukan pengawasan, rendahnya moral pajak, dan minimnya kepercayaan wajib pajak kepada sistem pajak yang berlaku.

Selain faktor kebijakan dan kepatuhan, Rab mengatakan tax gap di Indonesia juga timbul akibat faktor-faktor struktural, utamanya informalitas ekonomi dan rendahnya kedalaman sektor keuangan (financial depth).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Rendahnya kedalaman sektor keuangan dan tingginya informalitas ekonomi juga menjadi faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak. Kedua masalah ini perlu ditindaklanjuti secara komprehensif bisa membantu percepatan peningkatan penerimaan pajak," ujar Rab.

Merujuk pada Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, rendahnya kedalaman sektor keuangan membatasi akses pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan formal. Implikasinya, pelaku usaha harus bergantung pada laba ditahan untuk membiaya operasi bisnis. Hal ini mendorong praktik pengelakan pajak.

Rendahnya kedalaman sektor keuangan juga membatasi kapabilitas otoritas pajak untuk mengawasi wajib pajak. Oleh karena pembiayaan dan transaksi tidak dilaksanakan sistem keuangan formal, otoritas pajak tidak memiliki data yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.

"Penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lembaga keuangan formal untuk simpanan dan kredit dapat membantu otoritas pajak melacak pendapatan dan aset. Hal ini akan membantu upaya pengumpulan penerimaan pajak," tulis World Bank. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah