KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan (domestic revenue mobilization/DRM).

Pasalnya, tax gap Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 6% dari PDB akibat banyaknya pengecualian pajak dan rendahnya kepatuhan.

"Bila melihat tax gap Indonesia yang kami perkirakan mencapai 6% dari PDB, ini disebabkan oleh berbagai kebijakan yang mempersempit basis pajak dan banyaknya masalah kepatuhan pajak," ujar Ekonom World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Habib Rab, dikutip Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dari sisi kebijakan, Indonesia dipandang perlu memangkas threshold pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus mengurangi fasilitas pengecualian pajak yang tersebar dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

Adapun rendahnya kepatuhan pajak disebabkan oleh banyaknya tantangan untuk melakukan pengawasan, rendahnya moral pajak, dan minimnya kepercayaan wajib pajak kepada sistem pajak yang berlaku.

Selain faktor kebijakan dan kepatuhan, Rab mengatakan tax gap di Indonesia juga timbul akibat faktor-faktor struktural, utamanya informalitas ekonomi dan rendahnya kedalaman sektor keuangan (financial depth).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

"Rendahnya kedalaman sektor keuangan dan tingginya informalitas ekonomi juga menjadi faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak. Kedua masalah ini perlu ditindaklanjuti secara komprehensif bisa membantu percepatan peningkatan penerimaan pajak," ujar Rab.

Merujuk pada Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, rendahnya kedalaman sektor keuangan membatasi akses pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan formal. Implikasinya, pelaku usaha harus bergantung pada laba ditahan untuk membiaya operasi bisnis. Hal ini mendorong praktik pengelakan pajak.

Rendahnya kedalaman sektor keuangan juga membatasi kapabilitas otoritas pajak untuk mengawasi wajib pajak. Oleh karena pembiayaan dan transaksi tidak dilaksanakan sistem keuangan formal, otoritas pajak tidak memiliki data yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.

"Penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lembaga keuangan formal untuk simpanan dan kredit dapat membantu otoritas pajak melacak pendapatan dan aset. Hal ini akan membantu upaya pengumpulan penerimaan pajak," tulis World Bank. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya