KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan (domestic revenue mobilization/DRM).

Pasalnya, tax gap Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 6% dari PDB akibat banyaknya pengecualian pajak dan rendahnya kepatuhan.

"Bila melihat tax gap Indonesia yang kami perkirakan mencapai 6% dari PDB, ini disebabkan oleh berbagai kebijakan yang mempersempit basis pajak dan banyaknya masalah kepatuhan pajak," ujar Ekonom World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Habib Rab, dikutip Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Dari sisi kebijakan, Indonesia dipandang perlu memangkas threshold pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus mengurangi fasilitas pengecualian pajak yang tersebar dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

Adapun rendahnya kepatuhan pajak disebabkan oleh banyaknya tantangan untuk melakukan pengawasan, rendahnya moral pajak, dan minimnya kepercayaan wajib pajak kepada sistem pajak yang berlaku.

Selain faktor kebijakan dan kepatuhan, Rab mengatakan tax gap di Indonesia juga timbul akibat faktor-faktor struktural, utamanya informalitas ekonomi dan rendahnya kedalaman sektor keuangan (financial depth).

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Rendahnya kedalaman sektor keuangan dan tingginya informalitas ekonomi juga menjadi faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak. Kedua masalah ini perlu ditindaklanjuti secara komprehensif bisa membantu percepatan peningkatan penerimaan pajak," ujar Rab.

Merujuk pada Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, rendahnya kedalaman sektor keuangan membatasi akses pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan formal. Implikasinya, pelaku usaha harus bergantung pada laba ditahan untuk membiaya operasi bisnis. Hal ini mendorong praktik pengelakan pajak.

Rendahnya kedalaman sektor keuangan juga membatasi kapabilitas otoritas pajak untuk mengawasi wajib pajak. Oleh karena pembiayaan dan transaksi tidak dilaksanakan sistem keuangan formal, otoritas pajak tidak memiliki data yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.

"Penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lembaga keuangan formal untuk simpanan dan kredit dapat membantu otoritas pajak melacak pendapatan dan aset. Hal ini akan membantu upaya pengumpulan penerimaan pajak," tulis World Bank. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja