ADMINISTRASI PAJAK

WNA Kini Bisa Lapor Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lewat e-Form

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:45 WIB
WNA Kini Bisa Lapor Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lewat e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi warga negara asing (WNA) dapat melaporkan penghasilan luar negeri yang dikecualikan dari objek pada melalui e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S.

Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek pajak berlaku bagi wajib pajak WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022," bunyi Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dapat dicantumkan dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Perlu dicatat, fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh hanya diberikan kepada WNA SPDN yang memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak menjadi SPDN.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Merujuk pada dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, terdapat 25 keahlian tertentu yang terlampir dan perlu dimiliki oleh WNA sehingga mendapatkan fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh.

Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP