Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi warga negara asing (WNA) dapat melaporkan penghasilan luar negeri yang dikecualikan dari objek pada melalui e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S.
Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek pajak berlaku bagi wajib pajak WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).
"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022," bunyi Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dapat dicantumkan dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.
Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, penghasilan WNA yang dikecualikan dari objek pajak dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.
Perlu dicatat, fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh hanya diberikan kepada WNA SPDN yang memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak menjadi SPDN.
Merujuk pada dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, terdapat 25 keahlian tertentu yang terlampir dan perlu dimiliki oleh WNA sehingga mendapatkan fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh.
Fasilitas pengecualian penghasilan luar negeri dari objek PPh tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar negeri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.