KEBIJAKAN KEPABEANAN

Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

Dian Kurniati | Minggu, 12 Maret 2023 | 09:00 WIB
Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

Ilustrasi kapal pesiar. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan ketentuan terkait dengan pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing atau vessel declaration seiring dengan makin diminatinya wisata kapal pesiar.

DJBC menyatakan vessel declaration merupakan istilah dari pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing. Importasi kapal wisata asing harus diberitahukan sebagai bentuk pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal.

"Upaya pelayanan yang cepat tentu tidak mengabaikan sisi pengawasan demi melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya," sebut DJBC dalam pamflet yang diunggah pada akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJBC menyatakan Indonesia menjadi salah satu tujuan wisata bagi jutaan turis asing setiap tahun. Turis asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan berbagai moda transportasi, termasuk kapal pesiar.

Kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia tersebut harus diberitahukan menggunakan vessel declaration. Kapal wisata asing tersebut dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

DJBC menyebut pelayanan vessel declaration dapat dinikmati pada berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Misalnya, baru-baru ini KPPBC Bitung melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap MV Arcadia yang membawa 1.642 penumpang dan 839 awak kapal yang berlabuh di Pelabuhan Kota Bitung.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pelayanan dilakukan oleh petugas gabungan dari DJBC, Ditjen Imigrasi, dan Badan Karantina Pertanian. Pelayanan serupa juga dinikmati 3 kapal wisata berbendera Bermuda, Malaysia, dan Hong Kong yang berlabuh di Labuan Bajo.

"Optimalisasi layanan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mendukung tumbuhnya industri pariwisata di Indonesia," jelas DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN