KEBIJAKAN KEPABEANAN

Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

Dian Kurniati | Minggu, 12 Maret 2023 | 09:00 WIB
Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

Ilustrasi kapal pesiar. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan ketentuan terkait dengan pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing atau vessel declaration seiring dengan makin diminatinya wisata kapal pesiar.

DJBC menyatakan vessel declaration merupakan istilah dari pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing. Importasi kapal wisata asing harus diberitahukan sebagai bentuk pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal.

"Upaya pelayanan yang cepat tentu tidak mengabaikan sisi pengawasan demi melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya," sebut DJBC dalam pamflet yang diunggah pada akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC menyatakan Indonesia menjadi salah satu tujuan wisata bagi jutaan turis asing setiap tahun. Turis asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan berbagai moda transportasi, termasuk kapal pesiar.

Kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia tersebut harus diberitahukan menggunakan vessel declaration. Kapal wisata asing tersebut dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

DJBC menyebut pelayanan vessel declaration dapat dinikmati pada berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Misalnya, baru-baru ini KPPBC Bitung melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap MV Arcadia yang membawa 1.642 penumpang dan 839 awak kapal yang berlabuh di Pelabuhan Kota Bitung.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pelayanan dilakukan oleh petugas gabungan dari DJBC, Ditjen Imigrasi, dan Badan Karantina Pertanian. Pelayanan serupa juga dinikmati 3 kapal wisata berbendera Bermuda, Malaysia, dan Hong Kong yang berlabuh di Labuan Bajo.

"Optimalisasi layanan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mendukung tumbuhnya industri pariwisata di Indonesia," jelas DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?