PENEGAKAN HUKUM

Waspada Penipuan Atas Nama DJP, Ternyata Begini Modusnya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:30 WIB
Waspada Penipuan Atas Nama DJP, Ternyata Begini Modusnya

Contoh surat palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). (foto: akun Twitter @DitjenPajakRI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Saat ini, lanjut DJP, muncul modus penipuan yang mengimbau masyarakat membeli buku peraturan PPN dan pajak penghasilan (PPh). Buku tersebut diklaim diterbitkan oleh DJP dan dibanderol dengan harga jutaan rupiah.

"Abaikan apabila #KawanPajak mendapatkan surat permohonan memiliki buku pajak PPN dan PPh karena surat seperti ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam cuitannya, DJP turut melampirkan foto contoh selembar surat palsu yang dibuat penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Sekilas, surat palsu itu terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan kop surat, nomor surat, bahkan stempel Kementerian Keuangan.

Melalui surat tersebut, penipu mengimbau masyarakat membeli buku tentang pajak dengan alasan ada peraturan baru dan perubahan tata cara pemotongan penyetoran, dan pelaporan pajak. Buku yang ditawarkan tersebut seharga Rp2,5 juta.

Selain itu, penipu juga mencantumkan sebuah nomor telepon untuk konfirmasi dan nomor rekening milik pribadi sebagai tujuan pembayaran buku. Surat palsu tersebut ditutup dengan nama terang tanpa keterangan jabatan plus tanda tangan dan stempel Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengenai dokumen tentang peraturan perpajakan, sebenarnya masyarakat dapat mengakses pada laman resmi milik pemerintah secara gratis.

Pada laman pajak.go.id misalnya, terdapat laman Peraturan yang berisi katalog semua peraturan tentang pajak, mulai dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea meterai, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wajib pajak dapat menggunakan kata kunci tertentu untuk mempermudah pencarian. Pencarian juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis dokumen seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan dirjen, dan surat edaran dirjen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN