PENEGAKAN HUKUM

Waspada Penipuan Atas Nama DJP, Ternyata Begini Modusnya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:30 WIB
Waspada Penipuan Atas Nama DJP, Ternyata Begini Modusnya

Contoh surat palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). (foto: akun Twitter @DitjenPajakRI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Saat ini, lanjut DJP, muncul modus penipuan yang mengimbau masyarakat membeli buku peraturan PPN dan pajak penghasilan (PPh). Buku tersebut diklaim diterbitkan oleh DJP dan dibanderol dengan harga jutaan rupiah.

"Abaikan apabila #KawanPajak mendapatkan surat permohonan memiliki buku pajak PPN dan PPh karena surat seperti ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dalam cuitannya, DJP turut melampirkan foto contoh selembar surat palsu yang dibuat penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Sekilas, surat palsu itu terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan kop surat, nomor surat, bahkan stempel Kementerian Keuangan.

Melalui surat tersebut, penipu mengimbau masyarakat membeli buku tentang pajak dengan alasan ada peraturan baru dan perubahan tata cara pemotongan penyetoran, dan pelaporan pajak. Buku yang ditawarkan tersebut seharga Rp2,5 juta.

Selain itu, penipu juga mencantumkan sebuah nomor telepon untuk konfirmasi dan nomor rekening milik pribadi sebagai tujuan pembayaran buku. Surat palsu tersebut ditutup dengan nama terang tanpa keterangan jabatan plus tanda tangan dan stempel Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Mengenai dokumen tentang peraturan perpajakan, sebenarnya masyarakat dapat mengakses pada laman resmi milik pemerintah secara gratis.

Pada laman pajak.go.id misalnya, terdapat laman Peraturan yang berisi katalog semua peraturan tentang pajak, mulai dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea meterai, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wajib pajak dapat menggunakan kata kunci tertentu untuk mempermudah pencarian. Pencarian juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis dokumen seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan dirjen, dan surat edaran dirjen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6