ADA APA DENGAN PAJAK?

Warisan Tanah/Bangunan Jangan Sampai Kena PPh! Ikuti Langkah Berikut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 14:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika seorang ahli waris memperoleh harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh ahli waris agar dapat terbebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Kewajiban yang dimaksud adalah mengurus penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).

SKB adalah dokumen penting bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan. SKB diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

SKB dapat diterbitkan oleh KPP dan diperoleh wajib pajak setelah wajib pajak, dalam hal ini ahli waris, mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB PPh secara tertulis ke KPP tempat pewaris terdaftar. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-30/2009.

Kemudian, apa saja persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi agar ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh tersebut? Bagaimana prosedurnya?

Episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini membongkar cara mengajukan permohonan SKB agar ahli waris terbebas dari pengenaan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan melalui warisan. Simak tutorialnya melalui link berikut:

https://youtu.be/rfM3TYWJ_f8

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu