JAKARTA, DDTCNews - Ketika seorang ahli waris memperoleh harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh ahli waris agar dapat terbebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Kewajiban yang dimaksud adalah mengurus penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).
SKB adalah dokumen penting bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan. SKB diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
SKB dapat diterbitkan oleh KPP dan diperoleh wajib pajak setelah wajib pajak, dalam hal ini ahli waris, mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB PPh secara tertulis ke KPP tempat pewaris terdaftar. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-30/2009.
Kemudian, apa saja persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi agar ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh tersebut? Bagaimana prosedurnya?
Episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini membongkar cara mengajukan permohonan SKB agar ahli waris terbebas dari pengenaan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan melalui warisan. Simak tutorialnya melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.