ADA APA DENGAN PAJAK?

Warisan Tanah/Bangunan Jangan Sampai Kena PPh! Ikuti Langkah Berikut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 14:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika seorang ahli waris memperoleh harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh ahli waris agar dapat terbebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Kewajiban yang dimaksud adalah mengurus penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).

SKB adalah dokumen penting bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan. SKB diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

SKB dapat diterbitkan oleh KPP dan diperoleh wajib pajak setelah wajib pajak, dalam hal ini ahli waris, mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB PPh secara tertulis ke KPP tempat pewaris terdaftar. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-30/2009.

Kemudian, apa saja persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi agar ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh tersebut? Bagaimana prosedurnya?

Episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini membongkar cara mengajukan permohonan SKB agar ahli waris terbebas dari pengenaan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan melalui warisan. Simak tutorialnya melalui link berikut:

https://youtu.be/rfM3TYWJ_f8

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra