KEBIJAKAN PAJAK

Warga Asing yang Bekerja di KEK Bakal Dikecualikan dari Objek PPh

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 19:21 WIB
Warga Asing yang Bekerja di KEK Bakal Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bakal memberikan insentif khusus bagi warga negara asing dengan keahlian tertentu.

Pada Pasal 77 ayat (1) RPP, WNA bisa mendapatkan pengecualian dari objek PPh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA yang memiliki keahlian tertentu dan bekerja di KEK dapat dikecualikan dari objek PPh dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," bunyi RPP untuk KEK, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada Pasal 77 ayat (2) kriteria keahlian tertentu oleh WNA yang menjadi syarat pemberian fasilitas akan ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. Tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang bekerja di KEK nantinya akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan.

Di sisi lain, fasilitas yang diberikan pemerintah kepada badan usaha dan pelaku usaha di KEK terdiri dari 4 jenis yakni PPh, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan cukai.

Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut, syarat awal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di KEK antara lain harus berbentuk wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki perizinan berusaha.

Khusus untuk badan usaha, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi yakni harus berbentuk wajib pajak badan dalam negeri, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun atau mengelola KEK, mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya, dan memiliki perizinan berusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja