UU HPP

Wamenkeu Sebut UU HPP Bakal Bantu Indonesia Menjadi Negara Maju

Dian Kurniati | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Wamenkeu Sebut UU HPP Bakal Bantu Indonesia Menjadi Negara Maju

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Pembukaan Expo PKE 2021, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang akan mendukung tercapainya cita-cita Indonesia menjadi negara maju.

Suahasil mengatakan prasyarat Indonesia bisa menjadi negara maju adalah memiliki APBN yang sehat. Menurutnya, penguatan penerimaan negara dari sisi perpajakan dapat menjadi salah satu upaya membuat APBN lebih sehat.

"Salah satu komponen anggaran yang sehat adalah peraturan dan tata kelola perpajakan. Ini menjadi basis," katanya dalam Pembukaan Expo PKE 2021, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan UU HPP diharapkan menjadi modal kuat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Selain itu, UU HPP juga merupakan langkah penting dalam bagian rangkaian reformasi perpajakan di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR mengombinasikan prinsip keadilan dalam UU HPP. Melalui beleid itu, negara akan melindungi penerima penghasilan yang kecil dan UMKM. Namun, pemerintah akan tetap mendorong peningkatan penerimaan perpajakan.

Upaya peningkatan penerimaan pajak di antaranya melalui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) pada bracket tertinggi, serta memperkenalkan jenis pajak baru, seperti pajak karbon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Suahasil, Kementerian Keuangan akan membuat seperangkat peraturan untuk menerapkan UU HPP. Dia berharap UU tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya kemajuan untuk Indonesia.

"Undang-undang ini telah memberikan cantolan atau patokan kita untuk memulai. Kita memasuki era baru bagi Indonesia yang lebih maju ke depan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra