KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Ingatkan UMKM Soal Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 06:00 WIB
Wamenkeu Ingatkan UMKM Soal Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Seminar Digitalisasi UMKM Perempuan untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi, Kamis (17/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta mulai tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ketentuan batasan omzet tidak kena pajak itu dapat dinikmati wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dengan undang-undang pajak yang baru, UU HPP, usaha mikro kecil kita mendapatkan pembebasan pajak penghasilan untuk yang omzetnya Rp500 juta," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suahasil menuturkan pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. Menurutnya, dukungan untuk UMKM juga tercermin dalam revisi peraturan perpajakan yang terbaru atau UU HPP.

UU HPP mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022. Dengan ketentuan tersebut, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil menambahkan pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi yang telah terjadi sejak tahun lalu. Menurutnya, salah satu kunci penting pemulihan ekonomi tersebut adalah membaiknya bisnis para UMKM.

Dalam konteks tersebut, APBN akan memberikan berbagai dukungan kepada pemulihan UMKM seperti melalui skema bantuan pembiayaan ultra mikro (UMi), yang 90% penerimanya dari kelompok usaha perempuan.

Dia mengaku senang kinerja penyerapan UMi mampu menjangkau 5,4 juta penerima dan berharap angka itu terus meningkat di masa mendatang.

"Pemulihan ekonomi kami jalankan dengan mendorong usaha mikro kecil dan juga memastikan penyerapan tenaga kerja untuk mendistribusikan pendapatan yang lebih besar kepada masyarakat dari kegiatan beraktivitas usaha," tutur Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN