KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Ingatkan UMKM Soal Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 06:00 WIB
Wamenkeu Ingatkan UMKM Soal Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Seminar Digitalisasi UMKM Perempuan untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi, Kamis (17/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta mulai tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ketentuan batasan omzet tidak kena pajak itu dapat dinikmati wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dengan undang-undang pajak yang baru, UU HPP, usaha mikro kecil kita mendapatkan pembebasan pajak penghasilan untuk yang omzetnya Rp500 juta," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suahasil menuturkan pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. Menurutnya, dukungan untuk UMKM juga tercermin dalam revisi peraturan perpajakan yang terbaru atau UU HPP.

UU HPP mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022. Dengan ketentuan tersebut, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suahasil menambahkan pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi yang telah terjadi sejak tahun lalu. Menurutnya, salah satu kunci penting pemulihan ekonomi tersebut adalah membaiknya bisnis para UMKM.

Dalam konteks tersebut, APBN akan memberikan berbagai dukungan kepada pemulihan UMKM seperti melalui skema bantuan pembiayaan ultra mikro (UMi), yang 90% penerimanya dari kelompok usaha perempuan.

Dia mengaku senang kinerja penyerapan UMi mampu menjangkau 5,4 juta penerima dan berharap angka itu terus meningkat di masa mendatang.

"Pemulihan ekonomi kami jalankan dengan mendorong usaha mikro kecil dan juga memastikan penyerapan tenaga kerja untuk mendistribusikan pendapatan yang lebih besar kepada masyarakat dari kegiatan beraktivitas usaha," tutur Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?