PEREKONOMIAN INDONESIA

Wamenkeu Harap Pengelolaan Zakat Bisa Tiru Pajak, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:54 WIB
Wamenkeu Harap Pengelolaan Zakat Bisa Tiru Pajak, Bagaimana Caranya?

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap agar zakat dapat dikelola seperti pajak. Dengan demikian, pengelolaan akan lebih rapi dan optimal.

Dengan pengelolaan yang sama dengan pajak, pemangku kepentingan bisa membuat adanya Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Fungsi NPWZ, sambung Mardiasmo, akan sama seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas.

“Bagaimana pengelolaan zakat itu seperti pajak. Kalau di pajak itu ada NPWP maka tidak ada jeleknya kalau ada NPWZ,” ujarnya dalam Rakornas Zakat 2019 di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bertajuk ‘Mewujudkan Sistem Pengumpulan Zakat seperti Pajak’ ini, Mardiasmo juga meminta agar ada perbaikan zakat payer accounting. Ini serupa dengan tax payer accountingdalam sistem pajak.

Hal ini dinilai penting agar akuntansi yang digunakan dalam pengelolaan zakat dapat lebih tertata baik. Dalam konteks ini, pembayar zakat bisa diminta untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) zakatnya. Skema ini bisa digunakan untuk perbandingan nilai harta dan zakat.

Adanya NPWZ, lanjut dia, pembayaran zakat bersifat mengikat dan terukur karena menggunakan data teknologi informasi. Dengan NPWZ, Mardiasmo berharap akan ada tempat untuk sumber pembiayaan secara nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Zakat betul-betul dikelola seperti pajak yang bisa memberikan program bagus sehingga zakat sebagai komplementer sumber pembiayaan pembangunan,” tuturnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Untuk mengoptimalkan penerimaan zakat seperti pajak, Mardiasmo berpendapat harus ada account representatives (AR) seperti yang ada di Kantor Pajak. Nantinya, AR juga bisa ditempatkan di Kantor Baznas sehingga potensi zakat benar-benar dapat direkam.

Account representative di daerah-daerah yang betul-betul melihat mencari, mapping untuk kebaikan umat jadi enggak ada masalah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra