PENGHAPUSAN PAJAK HOTEL

Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 20:31 WIB
Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Malang siap menghapuskan pajak hotel dan restoran sesuai dengan paket stimulus mengatasi wabah virus corona yang dirilis pemerintah pusat. Asalkan, jumlah dana hibah yang diberikan sesuai dengan asumsi awal.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan upaya pemerintah dalam mendukung industri wisata melalui paket stimulus tersebut tentu merupakan langkah yang terbaik. Dia juga mendukung penuh semua keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi, ia menekankan agar besaran hibah yang diberikan dalam penghapusan pajak hotel dan restoran harus sesuai dengan asumsi awal yang sudah ditetapkan. “Kalau ada kompensasi, tentu kami tidak mau di bawah asumsi kami saat ini,” katanya di Malang, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada industri pariwisata akibat dampak virus corona. Selain berupa diskon 50% untuk tiket penerbangan ke 10 destinasi wisata pilihan, insentif lainnya adalah penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tersebut.

Dengan penghapusan pajak itu, maka pemerintah pusat akan menyubsidi atau memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penghapusan jenis pajak tersebut total Rp3,3 triliun. Hal tersebut selanjutnya akan diatur melalui peraturan presiden yang sedang disusun.

Malang adalah salah satu dari 10 destinasi wisata pilihan yang diberlakukan dalam kebijakan terbaru itu. Selain Malang, 9 destinasi wisata pilihan lainnya meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Apalagi, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tahun ini juga telah memiliki sejumlah program untuk mendongkrak penerimaan pajak hotel dan restoran. Program tersebut diharapkan dapat memperbaiki penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Kami akan tetap patuh para peraturan yang berlaku, seperti UU Pajak Daerah. Jadi nanti akan dilihat sejauh apa efektivitasnya. Saat ini, Sekda sedang merapatkannya bersama pemerintah pusat,” kata Wali Kota seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan