PENGHAPUSAN PAJAK HOTEL

Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 20:31 WIB
Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Malang siap menghapuskan pajak hotel dan restoran sesuai dengan paket stimulus mengatasi wabah virus corona yang dirilis pemerintah pusat. Asalkan, jumlah dana hibah yang diberikan sesuai dengan asumsi awal.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan upaya pemerintah dalam mendukung industri wisata melalui paket stimulus tersebut tentu merupakan langkah yang terbaik. Dia juga mendukung penuh semua keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi, ia menekankan agar besaran hibah yang diberikan dalam penghapusan pajak hotel dan restoran harus sesuai dengan asumsi awal yang sudah ditetapkan. “Kalau ada kompensasi, tentu kami tidak mau di bawah asumsi kami saat ini,” katanya di Malang, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada industri pariwisata akibat dampak virus corona. Selain berupa diskon 50% untuk tiket penerbangan ke 10 destinasi wisata pilihan, insentif lainnya adalah penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tersebut.

Dengan penghapusan pajak itu, maka pemerintah pusat akan menyubsidi atau memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penghapusan jenis pajak tersebut total Rp3,3 triliun. Hal tersebut selanjutnya akan diatur melalui peraturan presiden yang sedang disusun.

Malang adalah salah satu dari 10 destinasi wisata pilihan yang diberlakukan dalam kebijakan terbaru itu. Selain Malang, 9 destinasi wisata pilihan lainnya meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Apalagi, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tahun ini juga telah memiliki sejumlah program untuk mendongkrak penerimaan pajak hotel dan restoran. Program tersebut diharapkan dapat memperbaiki penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Kami akan tetap patuh para peraturan yang berlaku, seperti UU Pajak Daerah. Jadi nanti akan dilihat sejauh apa efektivitasnya. Saat ini, Sekda sedang merapatkannya bersama pemerintah pusat,” kata Wali Kota seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN