PROVINSI BENGKULU

Waktu Tinggal Sepekan, Gubernur Ingatkan WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 November 2023 | 11:30 WIB
Waktu Tinggal Sepekan, Gubernur Ingatkan WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Rohidin mengatakan program pemutihan diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia menilai wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program ini mengingat periodenya tinggal sepekan lagi.

"Kepada masyarakat Bengkulu, kami harapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban pajak. Ini positif sekali," katanya, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023. Program ini semula dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2023, tetapi diperpanjang hingga 30 November 2023.

Selain itu, pemprov memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih.

Insentif pembebasan denda tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelaksanaan program pemutihan denda ini sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid tersebut mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Rohidin juga mengimbau perangkat desa untuk ikut mendorong masyarakat memanfaatkan pemutihan pajak. Selain itu, ia berharap kantor Samsat bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut.

"Kami minta Samsat jemput bola jadi di mana ada kelompok masyarakat di pasar-pasar atau di tempat pertumbuhan ekonomi. Saya kira ini harus mendapat support," ujarnya dikutip dari situs web Pemprov Bengkulu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra