SINGAPURA

Wakil PM Singapura: Kenaikan Tarif PPN Bakal Segera Direalisasikan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 11:15 WIB
Wakil PM Singapura: Kenaikan Tarif PPN Bakal Segera Direalisasikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana merealisasikan rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN dari 7% menjadi 9% dalam jangka waktu dekat ini.

Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat mengatakan rencana kenaikan tarif GST sudah diumumkan pada APBN 2018. Meski begitu, rencana tersebut tidak kunjung direalisasikan karena mempertimbangkan pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami tidak bisa menunda rencana kenaikan [tarif GST] itu terlalu lama. Kami harus melakukannya antara 2022 hingga 2025, atau lebih cepat, tergantung pada prospek ekonomi," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Heng menjelaskan kondisi fiskal Singapura saat ini telah mengalami tekanan berat dalam menangani pandemi, terutama dari sisi kesehatan. Bila tidak ada kenaikan GST, pemerintah akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada masa mendatang.

Dia mengakui Singapura termasuk beruntung karena memiliki cadangan dana yang cukup besar untuk menangani krisis saat ini. Meski begitu, kebutuhan anggaran yang terus bertambah juga menyebabkan defisit APBN terus melebar.

Heng menegaskan komitmen pemerintah mengenai sistem pajak akan tetap adil dan progresif. Dia menyebut ada paket jaminan senilai $6 miliar atau setara dengan Rp63,5 triliun yang akan disisihkan untuk meredam dampak kenaikan GST.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Paket tersebut akan digunakan untuk menunda efek kenaikan tarif GST pada mayoritas rumah tangga Singapura setidaknya hingga 5 tahun.

Untuk warga Singapura berpenghasilan rendah dan menyewa apartemen akan menerima bantuan dengan besaran lebih tinggi menyusul adanya tambahan biaya GST sewa sekitar 10 tahun. Selain itu, GST untuk pendidikan dan kesehatan juga akan tetap disubsidi.

Heng menuturkan tidak ada menteri keuangan yang suka berbicara tentang kenaikan pajak, terutama ketika ada pandemi. Namun demikian, kebijakan menaikkan tarif GST akan berdampak pada rencana pembangunan Singapura dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Kami perlu membuat keputusan yang sulit untuk memastikan kami memiliki cukup uang demi masa depan bangsa kami," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Berdasarkan tren penerimaan pajak, kontribusi dari warga negara asing yang tinggal di Singapura, turis, dan 20% penduduk terkaya sudah mencapai 60% dari GST bersih yang dibayar oleh rumah tangga dan individu. Kebijakan itu sudah memperhitungkan skema voucher GST dan restitusi GST bagi turis yang membeli barang untuk dikonsumsi di luar negeri.

Pada 2020, 20% rumah tangga teratas membayar 56% pajak dan mendapat 11%. Sementara pada 20% rumah tangga terbawah hanya membayar pajak 9% dan mendapat 27% tunjangan. Adapun Singapura terakhir kali menaikkan tarif GST pada 2007, yakni dari 5% menjadi 7%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra