LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat hanya ada 1 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday pada 2021 dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp981,5 miliar.

Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2 wajib pajak. Adapun nilai pemanfaatan tax holiday pada 2020 tersebut senilai Rp814,5 miliar.

"Nilai pemanfaatan tax holiday di atas merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak," sebut pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Terkait dengan tax allowance, tercatat baru ada 34 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021. Berdasarkan data dari LKPP 2022, nilai pemanfaatan tax allowance oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp4,73 triliun.

Bila dibandingkan dengan 2020, pemanfaatan tax allowance tersebut ternyata menurun. Pada 2020, terdapat sebanyak 46 wajib pajak yang menggunakan tax allowance dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp9,83 triliun.

"Nilai pemanfaatan tax allowance merupakan nilai pemanfaatan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari realisasi penanaman modal yang dilakukan wajib pajak," tulis pemerintah dalam LKPP 2022.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK), investment allowance, dan super tax deduction, terpantau belum ada satupun wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021.

Adapun LKPP 2022 tidak menyajikan informasi perihal pemanfaatan insentif pada 2022. Hal ini dikarenakan nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang jatuh temponya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Lebih lanjut, pemerintah mencatat jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak cukup banyak meski jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif dan nilai pemanfaatannya masih tergolong rendah.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pada 2022, terdapat 34 wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday. Pada tahun yang sama, terdapat sebanyak 16 wajib pajak telah mengajukan permohonan pemanfaatan tax allowance.

Selain itu, pemerintah juga mencatat terdapat 37 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas super tax deduction vokasi dan terdapat 5 wajib pajak yang mengajukan pemanfaatan fasilitas super tax deduction litbang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata