LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat hanya ada 1 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday pada 2021 dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp981,5 miliar.

Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2 wajib pajak. Adapun nilai pemanfaatan tax holiday pada 2020 tersebut senilai Rp814,5 miliar.

"Nilai pemanfaatan tax holiday di atas merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak," sebut pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terkait dengan tax allowance, tercatat baru ada 34 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021. Berdasarkan data dari LKPP 2022, nilai pemanfaatan tax allowance oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp4,73 triliun.

Bila dibandingkan dengan 2020, pemanfaatan tax allowance tersebut ternyata menurun. Pada 2020, terdapat sebanyak 46 wajib pajak yang menggunakan tax allowance dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp9,83 triliun.

"Nilai pemanfaatan tax allowance merupakan nilai pemanfaatan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari realisasi penanaman modal yang dilakukan wajib pajak," tulis pemerintah dalam LKPP 2022.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK), investment allowance, dan super tax deduction, terpantau belum ada satupun wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021.

Adapun LKPP 2022 tidak menyajikan informasi perihal pemanfaatan insentif pada 2022. Hal ini dikarenakan nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang jatuh temponya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Lebih lanjut, pemerintah mencatat jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak cukup banyak meski jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif dan nilai pemanfaatannya masih tergolong rendah.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada 2022, terdapat 34 wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday. Pada tahun yang sama, terdapat sebanyak 16 wajib pajak telah mengajukan permohonan pemanfaatan tax allowance.

Selain itu, pemerintah juga mencatat terdapat 37 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas super tax deduction vokasi dan terdapat 5 wajib pajak yang mengajukan pemanfaatan fasilitas super tax deduction litbang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini