ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak yang Baru Terdaftar Akan Tetap Diberikan NPWP Format Lama

Muhamad Wildan | Senin, 02 September 2024 | 13:00 WIB
Wajib Pajak yang Baru Terdaftar Akan Tetap Diberikan NPWP Format Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi dan badan yang mendaftarkan diri menjadi wajib pajak akan tetap memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama, yaitu NPWP 15 digit.

Sesuai dengan Pasal 5 PER-6/PJ/2024, orang pribadi yang baru mendaftarkan diri sebagai wajib pajak bakal memperoleh NPWP 15 digit, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), sekaligus dilakukan aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 ... serta diberikan NITKU," bunyi Pasal 5 huruf a PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, Ditjen Pajak (DJP) bakal diberikan NPWP 15 digit sekaligus NPWP format baru, yaitu NPWP 16 digit. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan NITKU.

Bagi wajib pajak cabang, DJP bakal memberikan NPWP 15 digit, NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit yang merupakan NPWP pusat, sekaligus NITKU.

Ketentuan pemberian NPWP 15 digit sekaligus aktivasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan pemberian NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan dan orang pribadi nonpenduduk di atas berlaku sejak ditetapkannya PER-6/PJ/2024, yaitu 1 Juli 2024.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Baik NPWP 15 digit, NIK sebagai NPWP, maupun NPWP 16 digit sama-sama bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan administrasi perpajakan yang disediakan oleh DJP.

Perlu dicatat, NITKU yang diberikan oleh DJP ialah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Dengan demikian, NITKU sesungguhnya adalah nomor identitas untuk membedakan pusat dan cabang. Namun, NITKU ternyata juga diberikan kepada wajib pajak pusat.

NITKU bagi wajib pajak pusat selalu berakhiran 000000, sedangkan NITKU bagi wajib pajak cabang memiliki akhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan dengan jumlah kantor cabang milik wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor