AGENDA PAJAK

Wajib Pajak Punya Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:41 WIB
Wajib Pajak Punya Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan, Ini Alasannya

Managing Partner DDTC Darussalam. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak dinilai sebagai suatu komponen penting dalam mencapai pembangunan bangsa. Hal ini dipertegas oleh Managing Partner DDTC Darussalam.

Menurutnya, pajak menjadi kontributor utama dalam struktur APBN mayoritas negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak dapat disebut sebagai pemilik kedaulatan APBN yang keterlibatannya diperlukan dalam mendesain sistem pajak dan alokasi pembelanjaannya.

"Secara ideal alokasi uang pajak itu tujuannya adalah bagaimana bisa dirasakan para pembayar pajak dan pajak harus dibentuk untuk pembangunan yang berkelanjutan, dibiayai dengan kemampuan sendiri, serta melibatkan partisipasi publik," kata Darussalam dalam Webinar Perpajakan Internasional 'The Role of Taxation in Creating Sustainable Development Indonesia', Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Darussalam mengatakan partisipasi wajib pajak di antaranya diperlukan dalam menentukan cara pemungutan pajak, cara penetapan pajak, serta pengalokasian uang pajak dalam pembangunan. Ketiga hal tersebut penting untuk dijalankan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah sebagai perwakilan negara dan wajib pajak dan dituangkan dalam undang-undang.

Kemudian, terdapat 3 hal mengenai pajak yang harus diatur undang-undang dan tidak dapat didelegasikan pada peraturan di bawahnya meliputi subjek pajak, objek pajak, dan basis pajak. Sementara itu, ketentuan seperti cara pemungutan dan administrasi pajak, baru boleh diatur dalam peraturan di bawah undang-undang.

Dari sisi dinamika ekonomi, sosial, dan politik, Darussalam berpandangan pajak juga tidak hanya menjamin terwujudnya pembangunan, tetapi juga turut menentukan karakteristik pembangunan di suatu negara. Oleh karena itu, perumusan desain atau kebijakan administrasi pajak mempertimbangkan sejumlah faktor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, berdasarkan technical reasonability, yakni komponen kebijakan yang tidak hanya perlu dilihat dari sisi mikro tetapi juga diletakkan dari sudut pandang lebih makro. Kedua, political acceptability atau interaksi antarpemangku kepentingan termasuk pemerintah, lembaga legislatif, dunia usaha, dan akademisi.

Ketiga, administrative feasibility di antaranya mengenai tata cara, mekanisme pemungutan dan pelaporan, kelembagaan, biaya kepatuhan, hingga kerja sama antarpemangku kepentingan.

Di sisi lain, Darussalam menilai partisipasi wajib pajak dalam menentukan arah kebijakan pajak di Indonesia tidak terlepas dari pentingnya mendorong edukasi pajak kepada masyarakat. Melalui edukasi tersebut, rakyat akan memahami mereka akan dikenakan pajak dan cara pengalokasian uang pajak tersebut untuk pembangunan

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Makanya perlu kerja keras untuk mengejar ketertinggalan dari negara maju kalau kita sepakat pembiayaan kemandirian bangsa adalah berasal dari pajak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menyebut terdapat berbagai macam jenis dan skema pajak yang berlaku di dunia, yang semuanya diarahkan untuk membawa manfaat bagi rakyat dan pembangunan negara. Menurutnya, Indonesia perlu terus belajar dari best practices untuk mendorong pajak lebih berdampak pada kemakmuran rakyat.

"Mungkin sudah waktunya Indonesia berpikir bahwa yang paling diutamakan bukan pembangunan jalan, tapi yang pertama adalah rakyatnya makmur dan berpendidikan karena pendidikan itu yang akan mengubah suatu bangsa," katanya.

Webinar Perpajakan Internasional "The Role of Taxation in Creating Sustainable Development Indonesia" diselenggarakan oleh AKP2I. Dalam webinar kali ini, akademisi perpajakan UTM Gita Arasy Harwida bertindak sebagai moderator. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra