KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Cabang Pindah Alamat, Perlu Daftar Ulang di KPP?

Kamis, 03 November 2022 | 16:48 WIB
Wajib Pajak Cabang Pindah Alamat, Perlu Daftar Ulang di KPP?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sylvina. Saya adalah staf divisi pajak di sebuah perusahaan retail. Kami merupakan cabang perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta. Beberapa waktu lalu, perusahaan cabang kami pindah lokasi ke tempat baru.

Pertanyaan saya, dengan adanya pemindahan lokasi cabang perusahaan, apakah kami harus mengajukan permohonan pemindahan tempat kedudukan pada kantor pelayanan pajak (KPP) saat ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Sylvina, Bandung.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Sylvina. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk kembali pada ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak (PER-04/2020).

Dalam beleid tersebut, terdapat kewenangan kepala KPP yang dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PER-04/2020.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan NPWP pusat. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 17 ayat (2) PER-04/2020.

“(2) Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat.”

Adapun ketentuan mengenai perubahan tempat kegiatan usaha wajib pajak bagi perusahaan cabang yang melakukan pemindahan lokasi ke wilayah kerja KPP lain dapat dilihat pada Pasal 17 ayat (5) PER-04/2020 yang berbunyi:

“(5) Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun harus:

  1. mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama; dan
  2. mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa atas pemindahan lokasi cabang perusahaan tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan tempat. Namun demikian, Ibu bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama terlebih dahulu.

Setelah iti, Ibu mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP domisili cabang perusahaan berada saat ini. Simak ‘Catat! Wajib Pajak Cabang Tidak Bisa Ajukan Pindah Domisili NPWP

Sebagai informasi, pengajuan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP domisili tidak perlu menunggu penghapusan NPWP cabang dari KPP lama. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (6) PER-04/2020.

Selanjutnya, ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran NPWP cabang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PMK 147/2017).

Proses pengajuan permohonan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara elektronik ataupun tertulis dan perlu melampirkan 3 dokumen yang disyaratkan. Ketentuan dokumen persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PMK 147/2017 yang berbunyi:

“(2) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan perubahannya;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan
  3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan.”

Untuk permohonan yang dilakukan secara elektronik, pengajuannya dapat disampaikan melalui saluran yang ditetapkan Direktur Jenderal pajak (DJP). Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 25 ayat (3) PMK 147/2017.

Namun demikian, apabila wajib pajak memilih opsi pengajuan secara tertulis maka pengajuan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, ataupun jasa ekspedisi lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (4) PMK 147/2017. Simak. ‘Cara Buat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN