KABUPATEN JOMBANG

Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang akan memfasilitasi wajib pajak yang berencana memperbaiki kesalahan pada surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono mengatakan perbaikan dapat diajukan kepada pihak Bapenda pada 1 Maret hingga 31 Mei 2023.

"Jadi saat ini kami sedang melakukan perbaikan terkait SPPT yang keliru. Maksudnya ada yang salah ketik, apakah nama atau alamat, lalu bisa saja sudah ganti dibeli orang, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Hartono menuturkan perbaikan dapat diajukan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang atau melalui perangkat desa setempat.

"Oleh karena perbaikan ini sampai 31 Mei, bilamana ada kesalahan di SPPT masyarakat silakan segera memperbaiki," tuturnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif