BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Bersiap, Implementasi Penuh e-Bupot Unifikasi pada 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 08:30 WIB
Wajib Pajak Bersiap, Implementasi Penuh e-Bupot Unifikasi pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara penuh penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada tahun depan. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/12/2021).

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Angga S. Dhaniswara mengatakan implementasi secara bertahap penggunaan e-bupot unifikasi akan berlanjut pada 2022. Pada tahun ini, otoritas sudah menjalankan 2 tahapan yakni piloting untuk Pertamina dan implementasi untuk wajib pajak pada 5 KPP di Jakarta.

"Pada fase ketiga ini [mulai Januari 2022] dapat diterapkan pada wajib pajak selain di 5 KPP tadi. Ini berarti DJP memberikan pilihan apakah mau pakai ini [e-bupot unifikasi] atau masih gunakan yang lama," terangnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk implementasi mulai Januari 2022, DJP akan membagi implementasi e-bupot unifikasi menjadi 2 kategori wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang sudah wajib menggunakan e-bupot unifikasi. Kedua, wajib pajak yang dapat (pilihan) menggunakan e-bupot unifikasi.

Kategori pertama berlaku bagi wajib pajak di 5 KPP yang ikut serta dalam piloting tahap II e-bupot unifikasi. Kemudian, wajib pajak yang terdaftar selain di 5 KPP tersebut diberikan pilihan untuk langsung menggunakan e-bupot unifikasi per Januari 2022.

Selain mengenai penggunaan e-bupot unifikasi, ada pula bahasan mengenai rencana pemberian insentif pajak pada tahun depan. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Implementasi Penuh e-Bupot Unifikasi Mulai April 2022

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Angga S. Dhaniswara mengatakan tahap keempat implementasi e-bupot unifikasi berlaku mulai April 2022. Pada saat itu, seluruh wajib pajak sudah menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi secara penuh.

"Jadi ada gap antara Januari hingga April 2022 supaya ada waktu bagi wajib pajak melakukan transisi dalam 3 bulan tersebut. Karena begitu gunakan aplikasi unifikasi tidak bisa lagi beralih ke aplikasi yang lama," katanya. Simak ‘DJP Jelaskan Kelebihan e-Bupot Unifikasi Berbasis Web untuk WP Umum’ (DDTCNews)

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP). Insentif akan diberikan pada Januari—Juni 2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk insentif fiskal, PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui oleh Bapak Presiden, [tetapi] besarannya dikurangi," katanya. Simak ‘Jokowi Setujui Perpanjangan Insentif PPN Rumah DTP Hingga Juni 2022’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah

Pemerintah terus mengkaji usulan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor DTP pada 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usulan PPnBM akan diarahkan untuk mobil murah dengan harga di bawah Rp250 juta. Namun, usulan atas kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam. Simak ‘Perpanjangan Diskon Pajak pada 2022 Difokuskan untuk Mobil Murah’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Surat Teguran dari DJP

Otoritas pajak menyatakan surat teguran surat teguran yang disampaikan kepada wajib pajak merupakan sarana komunikasi DJP dengan wajib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diberikan jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.

"Surat teguran merupakan sarana berupa dokumen resmi DJP untuk memberitahukan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan," tulis akun @kring_pajak melalui Twitter. Simak ‘Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP’. (DDTCNews)

Pemberian Surat Keterangan

Wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan mendapatkan Surat Keterangan. Pada Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021 disebutkan Surat Keterangan itu adalah bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Atas penyampaian SPPH ... kepala KPP atas nama dirjen pajak menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan," bunyi Pasal 10 ayat (7) PMK 196/2021. (DDTCNews)

Pelantikan Pejabat Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik puluhan pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Sri Mulyani melantik pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KMK 535/KMK.01/UP.11/2021 dan KMK 539/KMK.01/UP.11/2021.

Sri Mulyani mengatakan pelantikan itu menjadi penugasan penting karena Indonesia masih berada situasi kritis akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pejabat yang baru dilantik tersebut juga akan langsung menghadapi tugas mengelola keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Simak ‘Sri Mulyani Lantik Puluhan Pejabat Eselon 2 Kemenkeu, Ini Daftarnya’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN