BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Bersiap, Implementasi Penuh e-Bupot Unifikasi pada 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 08:30 WIB
Wajib Pajak Bersiap, Implementasi Penuh e-Bupot Unifikasi pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara penuh penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada tahun depan. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/12/2021).

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Angga S. Dhaniswara mengatakan implementasi secara bertahap penggunaan e-bupot unifikasi akan berlanjut pada 2022. Pada tahun ini, otoritas sudah menjalankan 2 tahapan yakni piloting untuk Pertamina dan implementasi untuk wajib pajak pada 5 KPP di Jakarta.

"Pada fase ketiga ini [mulai Januari 2022] dapat diterapkan pada wajib pajak selain di 5 KPP tadi. Ini berarti DJP memberikan pilihan apakah mau pakai ini [e-bupot unifikasi] atau masih gunakan yang lama," terangnya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk implementasi mulai Januari 2022, DJP akan membagi implementasi e-bupot unifikasi menjadi 2 kategori wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang sudah wajib menggunakan e-bupot unifikasi. Kedua, wajib pajak yang dapat (pilihan) menggunakan e-bupot unifikasi.

Kategori pertama berlaku bagi wajib pajak di 5 KPP yang ikut serta dalam piloting tahap II e-bupot unifikasi. Kemudian, wajib pajak yang terdaftar selain di 5 KPP tersebut diberikan pilihan untuk langsung menggunakan e-bupot unifikasi per Januari 2022.

Selain mengenai penggunaan e-bupot unifikasi, ada pula bahasan mengenai rencana pemberian insentif pajak pada tahun depan. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Implementasi Penuh e-Bupot Unifikasi Mulai April 2022

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Angga S. Dhaniswara mengatakan tahap keempat implementasi e-bupot unifikasi berlaku mulai April 2022. Pada saat itu, seluruh wajib pajak sudah menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi secara penuh.

"Jadi ada gap antara Januari hingga April 2022 supaya ada waktu bagi wajib pajak melakukan transisi dalam 3 bulan tersebut. Karena begitu gunakan aplikasi unifikasi tidak bisa lagi beralih ke aplikasi yang lama," katanya. Simak ‘DJP Jelaskan Kelebihan e-Bupot Unifikasi Berbasis Web untuk WP Umum’ (DDTCNews)

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP). Insentif akan diberikan pada Januari—Juni 2021.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Untuk insentif fiskal, PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui oleh Bapak Presiden, [tetapi] besarannya dikurangi," katanya. Simak ‘Jokowi Setujui Perpanjangan Insentif PPN Rumah DTP Hingga Juni 2022’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah

Pemerintah terus mengkaji usulan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor DTP pada 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usulan PPnBM akan diarahkan untuk mobil murah dengan harga di bawah Rp250 juta. Namun, usulan atas kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam. Simak ‘Perpanjangan Diskon Pajak pada 2022 Difokuskan untuk Mobil Murah’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Surat Teguran dari DJP

Otoritas pajak menyatakan surat teguran surat teguran yang disampaikan kepada wajib pajak merupakan sarana komunikasi DJP dengan wajib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diberikan jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.

"Surat teguran merupakan sarana berupa dokumen resmi DJP untuk memberitahukan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan," tulis akun @kring_pajak melalui Twitter. Simak ‘Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP’. (DDTCNews)

Pemberian Surat Keterangan

Wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan mendapatkan Surat Keterangan. Pada Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021 disebutkan Surat Keterangan itu adalah bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Atas penyampaian SPPH ... kepala KPP atas nama dirjen pajak menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan," bunyi Pasal 10 ayat (7) PMK 196/2021. (DDTCNews)

Pelantikan Pejabat Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik puluhan pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Sri Mulyani melantik pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KMK 535/KMK.01/UP.11/2021 dan KMK 539/KMK.01/UP.11/2021.

Sri Mulyani mengatakan pelantikan itu menjadi penugasan penting karena Indonesia masih berada situasi kritis akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pejabat yang baru dilantik tersebut juga akan langsung menghadapi tugas mengelola keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Simak ‘Sri Mulyani Lantik Puluhan Pejabat Eselon 2 Kemenkeu, Ini Daftarnya’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?