UU HPP

Wajib Pajak Badan Jadi Prioritas Pengenaan Pajak Karbon, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:47 WIB
Wajib Pajak Badan Jadi Prioritas Pengenaan Pajak Karbon, Ini Detailnya

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021).  ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan wajib pajak badan sebagai prioritas subjek atas penerapan kebijakan pajak karbon mulai tahun depan.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pada tahap awal ada 3 periode waktu implementasi pajak karbon. Pertama, periode tahun 2021.

"Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon," tulis penjelasan UU HPP Pasal 12 ayat (3) dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Periode kedua berlaku pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Pada tahap ini diterapkan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi atau cap & tax. Mekanisme pajak karbon pada periode ini berlaku untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ketiga, berlaku pada tahun fiskal 2025 dan setelahnya. Pemerintah melakukan implementasi skema perdagangan karbon secara penuh dan memperluas basis subjek pajak karbon. Proses bisnis ini dilakukan secara bertahap.

Pertimbangan pemerintah untuk memperluas basis pemajakan atas emisi karbon seusuai dengan kesiapan sektor usaha terkait. Kemudian kondisi ekonomi nasional dan dampak kebijakan yang akan ditimbulkan. Wajib pajak badan masih menjadi prioritas sebagai subjek pajak karbon.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

"Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan," bunyi beleid tersebut.

Nantinya,Tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi daripada atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik. Ketentuan pajak karbon akan dimulai pada 1 April 2020 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam UU HPP, ada pula pemberian pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya untuk wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra