FILIPINA

Wah! Turis Filipina Bisa Terbang ke Indonesia Tanpa Pajak Perjalanan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Wah! Turis Filipina Bisa Terbang ke Indonesia Tanpa Pajak Perjalanan

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. telah memberikan pembebasan pajak perjalanan kepada semua wisatawan yang berangkat dari semua bandara dan pelabuhan internasional di wilayah Mindanao dan Palawan menuju ke Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Marcos telah menerbitkan PP 29/2024 yang mengatur pembebasan pajak perjalanan untuk wisatawan dari 2 wilayah di Filipina menuju negara Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). Ketentuan ini akan diberikan hingga 30 Juni 2028, kecuali jika dicabut lebih awal.

"[Pembebasan pajak perjalanan diberikan] demi kepentingan nasional, untuk lebih mempertahankan dan mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan," bunyi PP 29/2024, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BIMP-EAGA merupakan salah satu kerja sama ekonomi subregional yang didirikan pada 1994. Forum ini utamanya bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi dan integrasi di antara wilayah anggotanya.

BIMP-EAGA melibatkan daerah sebagai pemeran dan penggerak utamanya, yang mencakup 15 provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua (Indonesia); seluruh wilayah Brunei Darussalam; Sabah, Labuan dan Sarawak (Malaysia); serta 28 provinsi di Mindanao dan Palawan (Filipina).

Marcos mengatur pembebasan pajak perjalanan kepada penumpang dengan penerbangan lanjutan yang dikonfirmasi dari Mindanao dan Palawan ke BIMP-EAGA dalam waktu 24 jam pada hari yang sama. Wisatawan yang memenuhi syarat dapat memperoleh pembebasan pajak perjalanan dari Otoritas Infrastruktur Pariwisata dan Zona Perusahaan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan dan mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan. Selain itu, pemberian insentif pajak juga bakal mendorong lebih banyak investor memilih Filipina sebagai titik awal konektivitas dan investasi yang potensial.

Dilansir pna.gov.ph, pembebasan pajak perjalanan ini sejalan dengan direkomendasikan DPR berdasarkan Resolusi DPR Nomor 61 pada 21 Maret 2023. Selain itu, kebijakan tersebut juga konsisten dengan Rencana Pembangunan Filipina 2023-2028, khususnya yang berkaitan dengan promosi pariwisata dan pengurangan hambatan perdagangan dan investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis