FILIPINA

Wah! Turis Filipina Bisa Terbang ke Indonesia Tanpa Pajak Perjalanan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Wah! Turis Filipina Bisa Terbang ke Indonesia Tanpa Pajak Perjalanan

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. telah memberikan pembebasan pajak perjalanan kepada semua wisatawan yang berangkat dari semua bandara dan pelabuhan internasional di wilayah Mindanao dan Palawan menuju ke Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Marcos telah menerbitkan PP 29/2024 yang mengatur pembebasan pajak perjalanan untuk wisatawan dari 2 wilayah di Filipina menuju negara Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). Ketentuan ini akan diberikan hingga 30 Juni 2028, kecuali jika dicabut lebih awal.

"[Pembebasan pajak perjalanan diberikan] demi kepentingan nasional, untuk lebih mempertahankan dan mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan," bunyi PP 29/2024, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BIMP-EAGA merupakan salah satu kerja sama ekonomi subregional yang didirikan pada 1994. Forum ini utamanya bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi dan integrasi di antara wilayah anggotanya.

BIMP-EAGA melibatkan daerah sebagai pemeran dan penggerak utamanya, yang mencakup 15 provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua (Indonesia); seluruh wilayah Brunei Darussalam; Sabah, Labuan dan Sarawak (Malaysia); serta 28 provinsi di Mindanao dan Palawan (Filipina).

Marcos mengatur pembebasan pajak perjalanan kepada penumpang dengan penerbangan lanjutan yang dikonfirmasi dari Mindanao dan Palawan ke BIMP-EAGA dalam waktu 24 jam pada hari yang sama. Wisatawan yang memenuhi syarat dapat memperoleh pembebasan pajak perjalanan dari Otoritas Infrastruktur Pariwisata dan Zona Perusahaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan dan mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan. Selain itu, pemberian insentif pajak juga bakal mendorong lebih banyak investor memilih Filipina sebagai titik awal konektivitas dan investasi yang potensial.

Dilansir pna.gov.ph, pembebasan pajak perjalanan ini sejalan dengan direkomendasikan DPR berdasarkan Resolusi DPR Nomor 61 pada 21 Maret 2023. Selain itu, kebijakan tersebut juga konsisten dengan Rencana Pembangunan Filipina 2023-2028, khususnya yang berkaitan dengan promosi pariwisata dan pengurangan hambatan perdagangan dan investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra