FILIPINA

Wah! Turis Filipina Bisa Terbang ke Indonesia Tanpa Pajak Perjalanan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Wah! Turis Filipina Bisa Terbang ke Indonesia Tanpa Pajak Perjalanan

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. telah memberikan pembebasan pajak perjalanan kepada semua wisatawan yang berangkat dari semua bandara dan pelabuhan internasional di wilayah Mindanao dan Palawan menuju ke Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Marcos telah menerbitkan PP 29/2024 yang mengatur pembebasan pajak perjalanan untuk wisatawan dari 2 wilayah di Filipina menuju negara Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). Ketentuan ini akan diberikan hingga 30 Juni 2028, kecuali jika dicabut lebih awal.

"[Pembebasan pajak perjalanan diberikan] demi kepentingan nasional, untuk lebih mempertahankan dan mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan," bunyi PP 29/2024, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BIMP-EAGA merupakan salah satu kerja sama ekonomi subregional yang didirikan pada 1994. Forum ini utamanya bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi dan integrasi di antara wilayah anggotanya.

BIMP-EAGA melibatkan daerah sebagai pemeran dan penggerak utamanya, yang mencakup 15 provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua (Indonesia); seluruh wilayah Brunei Darussalam; Sabah, Labuan dan Sarawak (Malaysia); serta 28 provinsi di Mindanao dan Palawan (Filipina).

Marcos mengatur pembebasan pajak perjalanan kepada penumpang dengan penerbangan lanjutan yang dikonfirmasi dari Mindanao dan Palawan ke BIMP-EAGA dalam waktu 24 jam pada hari yang sama. Wisatawan yang memenuhi syarat dapat memperoleh pembebasan pajak perjalanan dari Otoritas Infrastruktur Pariwisata dan Zona Perusahaan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan dan mempercepat pembangunan ekonomi di Mindanao dan Palawan. Selain itu, pemberian insentif pajak juga bakal mendorong lebih banyak investor memilih Filipina sebagai titik awal konektivitas dan investasi yang potensial.

Dilansir pna.gov.ph, pembebasan pajak perjalanan ini sejalan dengan direkomendasikan DPR berdasarkan Resolusi DPR Nomor 61 pada 21 Maret 2023. Selain itu, kebijakan tersebut juga konsisten dengan Rencana Pembangunan Filipina 2023-2028, khususnya yang berkaitan dengan promosi pariwisata dan pengurangan hambatan perdagangan dan investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja