PERPAJAKAN INDONESIA

Wah, Sri Mulyani Bakal Tinjau Ulang P3B

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:14 WIB
Wah, Sri Mulyani Bakal Tinjau Ulang P3B

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Negosiasi ulang atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masuk sebagai agenda prioritas Kemenkeu pada tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses negosiasi ulang atas P3B dengan negara/yurisdiksi mitra menjadi penting untuk dilakukan. Tanpa menyebut lebih rinci, dia memastikan agenda itu untuk mengamankan kepentingan Indonesia di tengah arus digitalisasi.

“Kita perlu aktif melakukan renegosiasi dalam rangka penghindaran pajak berganda,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.

Menurutnya, hak pemajakan harus didambakan sebagai bagian dari agenda reformasi yang dilakukan oleh otoritas fiskal. Hingga Agustus 2019, terdapat 67 P3B Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra yang telah diteken.

“Kita harus jaga kepentingan negara melalui perpajakan melalui kerjasama internasional dan negosiasi yang baik dalam rangka menjaga kepentingan indonesia dalam hak pemajakan,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain agenda negosiasi ulang P3B, otoritas fiskal akan mengoptimalkan penggunaan data dalam mengejar penerimaan tahun depan. Selain itu, insentif juga akan terus diberikan untuk memenangkan kompetisi antarnegara dalam menarik investasi ke dalam negeri.

“Reformasi pajak juga ditujukan tidak hanya untuk penerimaan. Kami reformasi untuk berikan pelayanan lebih baik ke masyarakat dan dunia usaha.Policy pajak tidak collection tapi tax expenditure yang tujuannya stimulate ke dunia usaha dan masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN