Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Negosiasi ulang atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masuk sebagai agenda prioritas Kemenkeu pada tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses negosiasi ulang atas P3B dengan negara/yurisdiksi mitra menjadi penting untuk dilakukan. Tanpa menyebut lebih rinci, dia memastikan agenda itu untuk mengamankan kepentingan Indonesia di tengah arus digitalisasi.
“Kita perlu aktif melakukan renegosiasi dalam rangka penghindaran pajak berganda,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.
Menurutnya, hak pemajakan harus didambakan sebagai bagian dari agenda reformasi yang dilakukan oleh otoritas fiskal. Hingga Agustus 2019, terdapat 67 P3B Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra yang telah diteken.
“Kita harus jaga kepentingan negara melalui perpajakan melalui kerjasama internasional dan negosiasi yang baik dalam rangka menjaga kepentingan indonesia dalam hak pemajakan,” paparnya.
Selain agenda negosiasi ulang P3B, otoritas fiskal akan mengoptimalkan penggunaan data dalam mengejar penerimaan tahun depan. Selain itu, insentif juga akan terus diberikan untuk memenangkan kompetisi antarnegara dalam menarik investasi ke dalam negeri.
“Reformasi pajak juga ditujukan tidak hanya untuk penerimaan. Kami reformasi untuk berikan pelayanan lebih baik ke masyarakat dan dunia usaha.Policy pajak tidak collection tapi tax expenditure yang tujuannya stimulate ke dunia usaha dan masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.