PERPAJAKAN INDONESIA

Wah, Sri Mulyani Bakal Tinjau Ulang P3B

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:14 WIB
Wah, Sri Mulyani Bakal Tinjau Ulang P3B

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Negosiasi ulang atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masuk sebagai agenda prioritas Kemenkeu pada tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses negosiasi ulang atas P3B dengan negara/yurisdiksi mitra menjadi penting untuk dilakukan. Tanpa menyebut lebih rinci, dia memastikan agenda itu untuk mengamankan kepentingan Indonesia di tengah arus digitalisasi.

“Kita perlu aktif melakukan renegosiasi dalam rangka penghindaran pajak berganda,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.

Menurutnya, hak pemajakan harus didambakan sebagai bagian dari agenda reformasi yang dilakukan oleh otoritas fiskal. Hingga Agustus 2019, terdapat 67 P3B Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra yang telah diteken.

“Kita harus jaga kepentingan negara melalui perpajakan melalui kerjasama internasional dan negosiasi yang baik dalam rangka menjaga kepentingan indonesia dalam hak pemajakan,” paparnya.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selain agenda negosiasi ulang P3B, otoritas fiskal akan mengoptimalkan penggunaan data dalam mengejar penerimaan tahun depan. Selain itu, insentif juga akan terus diberikan untuk memenangkan kompetisi antarnegara dalam menarik investasi ke dalam negeri.

“Reformasi pajak juga ditujukan tidak hanya untuk penerimaan. Kami reformasi untuk berikan pelayanan lebih baik ke masyarakat dan dunia usaha.Policy pajak tidak collection tapi tax expenditure yang tujuannya stimulate ke dunia usaha dan masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak