KABUPATEN TANGERANG

Wah, Realisasi PBB dan BPHTB di Daerah Ini Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 18:00 WIB
Wah, Realisasi PBB dan BPHTB di Daerah Ini Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi pajak daerah.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah hampir mencapai target.

Per awal November 2021, realisasi PBB dan BPHTB tercatat tembus Rp1,11 triliun atau 94% dari target kedua jenis pajak tersebut. Target PBB dan BPHTB sendiri sesungguhnya telah dikerek naik seiring dengan tingginya potensi.

Pada awalnya target PBB Kabupaten Tangerang hanya senilai Rp415 miliar, sedangkan target BPHTB sebenarnya 'hanya' senilai Rp633 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Pada sektor PBB dan BPHTB, terjadi kenaikan target pendapatan sekira sebesar Rp150 miliar lebih," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip Rabu (10/11/2021).

Secara lebih terperinci, realisasi PBB sudah mencapai Rp438 miliar atau 99% dari target senilai Rp440 miliar. Adapun BPHTB sudah terealisasi Rp674 miliar atau 88% dari target senilai Rp760 miliar.

Dwi mengatakan Kabupaten Tangerang bagian selatan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan PBB dan BPHTB hingga awal November 2021.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kecamatan Kelapa Dua tercatat menyumbangkan penerimaan sebesar Rp111 miliar. Adapun Kecamatan Pagedangan menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp81 miliar.

Di wilayah utara, Bandara Soekarno Hatta juga tercatat memberikan kontribusi yang cukup signifikan. "Untuk wilayah Kabupaten Tangerang bagian utara terbantu adanya Bandara Soekarno Hatta yang rutin membayar PBB sekitar Rp20 miliar. Kami masih mengupayakan untuk mencapai target optimal di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang," ujar Dwi seperti dilansir wartabanten.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN