TRANSFER PRICING

Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:07 WIB
Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Tampilan depan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan pedoman transfer pricing untuk transaksi keuangan atau Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

OECD dalam keterangan resminya menyatakan laporan tersebut sangat penting karena untuk pertama kalinya OECD Transfer Pricing Guidelines mencakup panduan tentang aspek-aspek transfer pricing dari transaksi keuangan. Unduh laporannya di sini.

“Yang akan berkontribusi pada konsistensi dalam interpretasi arm’s length principle (ALP) serta membantu menghindari sengketa transfer pricing dan pajak berganda,” demikian penyataan OECD dalam laman resminya, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

OECD memaparkan pada Oktober 2015, sebagai bagian dari paket final proyek BEPS, OECD/G20 menerbitkan laporan tentang Aksi ke-4 (Limiting Base Erosion Involving Interest Deductions And Other Financial Payments) dan Aksi 8-10 (Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation). Laporan-laporan itu mengamanatkan tindak lanjut aspek transfer pricing dari transaksi keuangan.

Secara khusus, Section B.1 laporan terbaru ini terkait bagaimana analisis delineasi yang akurat dalam Chapter I berlaku untuk struktur modal MNE dalam kelompok MNE. Hal ini juga mengklarifikasi bahwa pedoman yang termasuk dalam bagian itu tidak mencegah negara-negara menerapkan pendekatan untuk mengatasi struktur modal dan pengurangan bunga di bawah undang-undang domestik.

Selanjutnya, Section B.2 menguraikan karakteristik yang relevan secara ekonomi yang menginformasikan analisis syarat dan ketentuan (terms and conditions) transaksi keuangan. Bagian C, D, dan E membahas masalah-masalah spesifik yang terkait dengan penetapan harga transaksi keuangan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Analisis tersebut menguraikan delineasi yang akurat dan harga dari transaksi keuangan yang dikendalikan. Bagian F memberikan panduan tentang cara menentukan tingkat pengembalian bebas risiko (risk-free rate of return) dan tingkat pengembalian yang disesuaikan risiko (risk-adjusted rate of return).

Section A hingga E dari laporan ini dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dalam Chapter X. Section F ditambahkan ke Section D.1.2.1 dalam Chapter I, segera setelah paragraf 1.106.

Mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), sambung OECD, terus menjadi prioritas utama pemerintah di seluruh dunia. Pada 2013, negara-negara OECD dan G20, bekerja sama dengan pijakan yang sama, mengadopsi 15 rencana aksi untuk mengatasi BEPS.

Untuk memastikan implementasi langkah-langkah BEPS yang efektif dan konsisten, Inclusive Framework on BEPS sekarang memiliki 137 anggota. Hal ini menyatukan semua negara dan yurisdiksi yang tertarik pada posisi yang setara di Komite OECD untuk Urusan Fiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik