TRANSFER PRICING

Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:07 WIB
Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Tampilan depan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan pedoman transfer pricing untuk transaksi keuangan atau Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

OECD dalam keterangan resminya menyatakan laporan tersebut sangat penting karena untuk pertama kalinya OECD Transfer Pricing Guidelines mencakup panduan tentang aspek-aspek transfer pricing dari transaksi keuangan. Unduh laporannya di sini.

“Yang akan berkontribusi pada konsistensi dalam interpretasi arm’s length principle (ALP) serta membantu menghindari sengketa transfer pricing dan pajak berganda,” demikian penyataan OECD dalam laman resminya, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

OECD memaparkan pada Oktober 2015, sebagai bagian dari paket final proyek BEPS, OECD/G20 menerbitkan laporan tentang Aksi ke-4 (Limiting Base Erosion Involving Interest Deductions And Other Financial Payments) dan Aksi 8-10 (Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation). Laporan-laporan itu mengamanatkan tindak lanjut aspek transfer pricing dari transaksi keuangan.

Secara khusus, Section B.1 laporan terbaru ini terkait bagaimana analisis delineasi yang akurat dalam Chapter I berlaku untuk struktur modal MNE dalam kelompok MNE. Hal ini juga mengklarifikasi bahwa pedoman yang termasuk dalam bagian itu tidak mencegah negara-negara menerapkan pendekatan untuk mengatasi struktur modal dan pengurangan bunga di bawah undang-undang domestik.

Selanjutnya, Section B.2 menguraikan karakteristik yang relevan secara ekonomi yang menginformasikan analisis syarat dan ketentuan (terms and conditions) transaksi keuangan. Bagian C, D, dan E membahas masalah-masalah spesifik yang terkait dengan penetapan harga transaksi keuangan.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Analisis tersebut menguraikan delineasi yang akurat dan harga dari transaksi keuangan yang dikendalikan. Bagian F memberikan panduan tentang cara menentukan tingkat pengembalian bebas risiko (risk-free rate of return) dan tingkat pengembalian yang disesuaikan risiko (risk-adjusted rate of return).

Section A hingga E dari laporan ini dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dalam Chapter X. Section F ditambahkan ke Section D.1.2.1 dalam Chapter I, segera setelah paragraf 1.106.

Mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), sambung OECD, terus menjadi prioritas utama pemerintah di seluruh dunia. Pada 2013, negara-negara OECD dan G20, bekerja sama dengan pijakan yang sama, mengadopsi 15 rencana aksi untuk mengatasi BEPS.

Untuk memastikan implementasi langkah-langkah BEPS yang efektif dan konsisten, Inclusive Framework on BEPS sekarang memiliki 137 anggota. Hal ini menyatukan semua negara dan yurisdiksi yang tertarik pada posisi yang setara di Komite OECD untuk Urusan Fiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?