TRANSFER PRICING

Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:07 WIB
Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Tampilan depan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan pedoman transfer pricing untuk transaksi keuangan atau Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

OECD dalam keterangan resminya menyatakan laporan tersebut sangat penting karena untuk pertama kalinya OECD Transfer Pricing Guidelines mencakup panduan tentang aspek-aspek transfer pricing dari transaksi keuangan. Unduh laporannya di sini.

“Yang akan berkontribusi pada konsistensi dalam interpretasi arm’s length principle (ALP) serta membantu menghindari sengketa transfer pricing dan pajak berganda,” demikian penyataan OECD dalam laman resminya, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

OECD memaparkan pada Oktober 2015, sebagai bagian dari paket final proyek BEPS, OECD/G20 menerbitkan laporan tentang Aksi ke-4 (Limiting Base Erosion Involving Interest Deductions And Other Financial Payments) dan Aksi 8-10 (Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation). Laporan-laporan itu mengamanatkan tindak lanjut aspek transfer pricing dari transaksi keuangan.

Secara khusus, Section B.1 laporan terbaru ini terkait bagaimana analisis delineasi yang akurat dalam Chapter I berlaku untuk struktur modal MNE dalam kelompok MNE. Hal ini juga mengklarifikasi bahwa pedoman yang termasuk dalam bagian itu tidak mencegah negara-negara menerapkan pendekatan untuk mengatasi struktur modal dan pengurangan bunga di bawah undang-undang domestik.

Selanjutnya, Section B.2 menguraikan karakteristik yang relevan secara ekonomi yang menginformasikan analisis syarat dan ketentuan (terms and conditions) transaksi keuangan. Bagian C, D, dan E membahas masalah-masalah spesifik yang terkait dengan penetapan harga transaksi keuangan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Analisis tersebut menguraikan delineasi yang akurat dan harga dari transaksi keuangan yang dikendalikan. Bagian F memberikan panduan tentang cara menentukan tingkat pengembalian bebas risiko (risk-free rate of return) dan tingkat pengembalian yang disesuaikan risiko (risk-adjusted rate of return).

Section A hingga E dari laporan ini dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dalam Chapter X. Section F ditambahkan ke Section D.1.2.1 dalam Chapter I, segera setelah paragraf 1.106.

Mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), sambung OECD, terus menjadi prioritas utama pemerintah di seluruh dunia. Pada 2013, negara-negara OECD dan G20, bekerja sama dengan pijakan yang sama, mengadopsi 15 rencana aksi untuk mengatasi BEPS.

Untuk memastikan implementasi langkah-langkah BEPS yang efektif dan konsisten, Inclusive Framework on BEPS sekarang memiliki 137 anggota. Hal ini menyatukan semua negara dan yurisdiksi yang tertarik pada posisi yang setara di Komite OECD untuk Urusan Fiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN