OHIO

Wah, Negara Ini Legalkan Pembayaran Pajak dengan Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 09:53 WIB
Wah, Negara Ini Legalkan Pembayaran Pajak dengan Bitcoin

Ilustrasi (Foto: cointube.net).

COLUMBUS, DDTCNews – Pemerintah Ohio tengah menyiapkan laman resmi yang akan mewadahi para pengusaha membayar segala jenis tagihan pajak menggunakan mata uang digital cryptocurrency berupa bitcoin.

Melansir Bitcoin Magazine, Bendahara Negara Ohio Josh Mandel sangat berperan utama dalam menerapkan sistem pembayaran pajak menggunakan bitcoin melalui hak prerogatifnya, tanpa persetujuan dari dewan legislatif maupun gubernur karena hak prerogatifnya.

“Tujuan dari diterbitkannya sistem ini yaitu agar Ohio dikenal oleh pengguna cryptocurrency di samping menerima pembayaran pajak dengan bitcoin. Strategi ini juga bisa mencerminkan kemampuan pemerintah AS dalam mengumpulkan pajak dari bitcoin,” katanya melansir Bitcoin Magazine, Selasa (27/11).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Lebih dalam, sistem pembayaran pajak ini harus didahului dengan pelaporan pajak melalui laman OhioCrypto.com. Namun hanya wajib pajak badan yang bisa menikmati skema pembayaran pajak menggunakan bitcoin.

Strategi yang bercermin pada beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) lainnya ini menjadi pilihan utama, dibandingkan dengan mendorong amandemen kebijakan tanpa adanya dorongan politik yang kuat.

Ohio bukan menjadi yang pertama dalam menerapkan strategi ini, sejumlah negara bagian AS lainnya telah menerapkan hal serupa, tapi Ohio tercatat paling sukses sejauh ini.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Seperti halnya di Arizona pada Februari 2018, pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyediakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) menggunakan berbagai mata uang crypto. Tidak lama usai RUU disahkan menjadi UU, pemerintah secara mendadak membatalkan beleid tersebut.

Demikian pula yang terjadi di Vermont pada Februari 2018, pemerintah sempat mengizinkan cryptocurrency digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Sayangnya, RUU ini dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan akhirnya dicabut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN