OHIO

Wah, Negara Ini Legalkan Pembayaran Pajak dengan Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 09:53 WIB
Wah, Negara Ini Legalkan Pembayaran Pajak dengan Bitcoin

Ilustrasi (Foto: cointube.net).

COLUMBUS, DDTCNews – Pemerintah Ohio tengah menyiapkan laman resmi yang akan mewadahi para pengusaha membayar segala jenis tagihan pajak menggunakan mata uang digital cryptocurrency berupa bitcoin.

Melansir Bitcoin Magazine, Bendahara Negara Ohio Josh Mandel sangat berperan utama dalam menerapkan sistem pembayaran pajak menggunakan bitcoin melalui hak prerogatifnya, tanpa persetujuan dari dewan legislatif maupun gubernur karena hak prerogatifnya.

“Tujuan dari diterbitkannya sistem ini yaitu agar Ohio dikenal oleh pengguna cryptocurrency di samping menerima pembayaran pajak dengan bitcoin. Strategi ini juga bisa mencerminkan kemampuan pemerintah AS dalam mengumpulkan pajak dari bitcoin,” katanya melansir Bitcoin Magazine, Selasa (27/11).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lebih dalam, sistem pembayaran pajak ini harus didahului dengan pelaporan pajak melalui laman OhioCrypto.com. Namun hanya wajib pajak badan yang bisa menikmati skema pembayaran pajak menggunakan bitcoin.

Strategi yang bercermin pada beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) lainnya ini menjadi pilihan utama, dibandingkan dengan mendorong amandemen kebijakan tanpa adanya dorongan politik yang kuat.

Ohio bukan menjadi yang pertama dalam menerapkan strategi ini, sejumlah negara bagian AS lainnya telah menerapkan hal serupa, tapi Ohio tercatat paling sukses sejauh ini.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Seperti halnya di Arizona pada Februari 2018, pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyediakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) menggunakan berbagai mata uang crypto. Tidak lama usai RUU disahkan menjadi UU, pemerintah secara mendadak membatalkan beleid tersebut.

Demikian pula yang terjadi di Vermont pada Februari 2018, pemerintah sempat mengizinkan cryptocurrency digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Sayangnya, RUU ini dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan akhirnya dicabut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses