PERPAJAKAN GLOBAL

Wah, Muncul Dorongan Agar CbCR Dapat Diakses Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:42 WIB
Wah, Muncul Dorongan Agar CbCR Dapat Diakses Publik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Financial Accountability and Corporate Transparency (FACT) mendorong agar Country-by-Country Reporting (CbCR) dapat diakses oleh publik.

Dorongan ini disampaikan koalisasi institusi nonpemerintahan yang fokus dalam kebijakan antipencucian uang, termasuk penghindaran dan penggelapan pajak melalui tax havens tersebut dalam laporan bertajuk ‘Trending Toward Transparency: The Rise of Public Country-by-Country Reporting’.

“Pembuat kebijakan harus melanjutkan tren global yang pesat menuju transparansi pajak dengan menjadikan CbCR dari perusahaan multinasional di semua sektor industri dapat diakses oleh publik,” demikian pernyataan FACT dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (2/5/2019).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Laporan tersebut juga mengutip dukungan dari berbagai organisasi nonpemerintah, kelompok investor, dan organisasi profesional, serta rekam jejak yang berhasil dari adanya inisiatif CbCR ke publik. Beberapa sektor perekonomian, seperti industri ekstraktif dan sektor keuangan telah menerapkan laporan transparansi keuangan antarnegara ke publik guna mencegah aliran keuangan gelap.

CbCR sendiri merupakan laporan penentuan harga transfer (transfer pricing) yang berisi data dan informasi dari entitas-entitas yang berada di berbagai yurisdiksi dari perusahaan multinasional.

Namun, OECD sendiri mensyaratkan bahwa standar CbCR seyogyanya harus dibuat dan hanya disediakan untuk otoritas pajak dan kepentingan perpajakan. Informasi harus tetap bersifat konfidensial bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Laporan koalisi ini juga merekomendasikan bahwa informasi dalam pelaporan antarnegara seharusnya lebih lengkap dibandingkan format yang sudah disusun oleh forum OECD melalui BEPS Action 13.

Standar pelaporan OECD itu setidaknya mencakup penghasilan dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pihak ketiga, laba sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dibayarkan, pajak penghasilan yang masih harus dibayar, modal lain-lain, akumulasi laba, jumlah karyawan, serta aset berwujud.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 23 April 2019 lalu ini, nilai insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan juga harus dikemukakan. Tak luput, penjelasan atas perbedaan tarif pajak efektif akibat insentif dengan tarif yang diwajibkan menurut undang-undang juga menjadi rekomendasi utama dalam CbCR publik tersebut.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

“Selain berperan sebagai pengekang perencanaan pajak yang agresif, gagasan ini dinilai menjadikan investor menjadi lebih matang untuk membuat keputusan atas risiko atas strategi dari perencanaan pajak yang dilakukan perusahan,” demikian isi laporan seperti dikutip dari Tax Note International Vol. 94 No. 5.

Argumen paling umum adalah bahwa pelaporan kepada publik ini akan merusak daya saing bisnis yang beroperasi di yurisdiksi di mana konsep CbCR publik ini diterapkan dan berdampak negatif pada perekonomian.

Namun, kajian yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PWC) untuk Komisi Uni Eropa menyatakan sebaliknya. Temuan PWC tersebut menyatakan bahwa pelaporan CbCR publik untuk sektor perbankan dan perusahaan sektor keuangan publik lainnya tidak secara signifikan berakibat buruk pada perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan