PERPAJAKAN GLOBAL

Wah, Muncul Dorongan Agar CbCR Dapat Diakses Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 11:42 WIB
Wah, Muncul Dorongan Agar CbCR Dapat Diakses Publik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Financial Accountability and Corporate Transparency (FACT) mendorong agar Country-by-Country Reporting (CbCR) dapat diakses oleh publik.

Dorongan ini disampaikan koalisasi institusi nonpemerintahan yang fokus dalam kebijakan antipencucian uang, termasuk penghindaran dan penggelapan pajak melalui tax havens tersebut dalam laporan bertajuk ‘Trending Toward Transparency: The Rise of Public Country-by-Country Reporting’.

“Pembuat kebijakan harus melanjutkan tren global yang pesat menuju transparansi pajak dengan menjadikan CbCR dari perusahaan multinasional di semua sektor industri dapat diakses oleh publik,” demikian pernyataan FACT dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (2/5/2019).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Laporan tersebut juga mengutip dukungan dari berbagai organisasi nonpemerintah, kelompok investor, dan organisasi profesional, serta rekam jejak yang berhasil dari adanya inisiatif CbCR ke publik. Beberapa sektor perekonomian, seperti industri ekstraktif dan sektor keuangan telah menerapkan laporan transparansi keuangan antarnegara ke publik guna mencegah aliran keuangan gelap.

CbCR sendiri merupakan laporan penentuan harga transfer (transfer pricing) yang berisi data dan informasi dari entitas-entitas yang berada di berbagai yurisdiksi dari perusahaan multinasional.

Namun, OECD sendiri mensyaratkan bahwa standar CbCR seyogyanya harus dibuat dan hanya disediakan untuk otoritas pajak dan kepentingan perpajakan. Informasi harus tetap bersifat konfidensial bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Laporan koalisi ini juga merekomendasikan bahwa informasi dalam pelaporan antarnegara seharusnya lebih lengkap dibandingkan format yang sudah disusun oleh forum OECD melalui BEPS Action 13.

Standar pelaporan OECD itu setidaknya mencakup penghasilan dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pihak ketiga, laba sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dibayarkan, pajak penghasilan yang masih harus dibayar, modal lain-lain, akumulasi laba, jumlah karyawan, serta aset berwujud.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 23 April 2019 lalu ini, nilai insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan juga harus dikemukakan. Tak luput, penjelasan atas perbedaan tarif pajak efektif akibat insentif dengan tarif yang diwajibkan menurut undang-undang juga menjadi rekomendasi utama dalam CbCR publik tersebut.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

“Selain berperan sebagai pengekang perencanaan pajak yang agresif, gagasan ini dinilai menjadikan investor menjadi lebih matang untuk membuat keputusan atas risiko atas strategi dari perencanaan pajak yang dilakukan perusahan,” demikian isi laporan seperti dikutip dari Tax Note International Vol. 94 No. 5.

Argumen paling umum adalah bahwa pelaporan kepada publik ini akan merusak daya saing bisnis yang beroperasi di yurisdiksi di mana konsep CbCR publik ini diterapkan dan berdampak negatif pada perekonomian.

Namun, kajian yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PWC) untuk Komisi Uni Eropa menyatakan sebaliknya. Temuan PWC tersebut menyatakan bahwa pelaporan CbCR publik untuk sektor perbankan dan perusahaan sektor keuangan publik lainnya tidak secara signifikan berakibat buruk pada perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini