Sarlin Jones. (foro: Instagram @sarlinjones)
JAKARTA, DDTCNews – Sebelum Finalis Rising Star Indonesia 2018 Inggid Wakano, Miss Grand Indonesia 2019 Sarlin Jones ternyata terlebih dahulu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang pada pekan pertama bulan ini.
Berbeda dengan Inggid yang datang untuk melaporkan SPT tahunan, Sarlin Jones baru mulai mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di KPP Pratama Kupang. Kedatangannya untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Hari ini saya baru selesai melakukan pendaftaran NPWP di Kantor KPP Kota Kupang. Jadi, buat semuanya, saya imbau untuk melakukan pendaftaran NPWP karena ini sebagai bukti cinta kita kepada Indonesia,” ungkap Sarlin dalam video singkat yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Kupang.
Perempuan yang mewakili Indonesia dalam ajang Miss Grand International 2019 ini menyebut pelayanan pembuatan NPWP di KPP Pratama Kupang sangat cepat. Semua proses yang berjalan dilakukan tanpa ada pungutan biaya.
Seperti dikutip dari laman resmi DJP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak saat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, seseorang harus mengisi Formulir Pendaftaran (Unduh formulir pendaftaran) untuk pendaftaran secara tertulis dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Pertama, datang langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
Kedua, kirim melalui pos. Ini dilakukan dengan dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Ketiga, daftar online melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.